Pemakan Riba Kesurupan Setan
Inilah ancaman bagi pemakan riba atau orang yang memanfaatkan hasil riba. Ia akan dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat seperti orang yang kesurupan setan lantaran gila.
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al Baqarah: 275)
Apa yang dimaksud dengan ayat di atas?
Ayat di atas dimaksudkan ketika dibangkitkan dari alam kubur.
Ibnu Katsir berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, di mana ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia berdiri sangat sulit.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 278).
Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Idem)
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Itulah keadaan yang buruk bagi orang yang memakan riba. Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dari kuburnya pada hari berbangkit melainkan seperti orang yang kerasukan yang nampak gila.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 117).
Imam Asy Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah).
Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 1: 499).
Semoga Allah menjauhkan kita dari riba serta menganugerahkan kita rezeki yang thoyyib dan halal. Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Diselesaikan di malam hari, Sabtu, 21 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222.
Assalammualaikum ustadz, Saya baru saja mengambil kredit motor dengan pembiayaan dari leasing, bagaimanakah hukumnya ustadz?Saya terlanjur, memberikan Dp atau uang muka yang cukup besar, mohon solusinya ustadz..JazakAllahu khairan
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Selama bukan membangun sistem ribanya, tdk masalah.
Assalammualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh, Afwan Ustadz Bagaimana hukumnya jika perusahaan kita bekerja ada project di bank misalnya membangun system IT dan jaringan di bank ? Apakah boleh atau terlarang ? Jazzakallahu Khairan
Assalamualaikum ustadz, saya bekerja di Bank konvensional ( swasta ) sudah 11 tahun, apakah saya termasuk pemakan riba. sedangkan saya sudah mengetahui haramnya riba dari Al-Qur’an dan Hadist. Saya ingin sekali cepat pindah ke perusahaan yang bukan seperti ini, namun sampai saat ini saya belum mendapatkannya.
Wa’alaikumussalam. Banyak berdoa semoga bisa keluar dari pekerjaan seperti itu. Moga Allah beri ganti yang lebih baik.
2014-04-10 8:50 GMT+07:00 Disqus :
Assalamualaikum.ustad bolehkah kita menyimpan uang di bank seperti bank syariah dengan niat tidak memanfaatkan bunganya?saya tahu bank syariah diindonesia hanyalah sebuah nama.jazakallah khoiron
Wa’alaikumussalam. Boleh jika tujuannya untuk menjaga uangnya biar aman.
Bismillah, Saya bekerja di Dealer Motor sebagai Karyawan Bagian IT. Apa hukum bekerja di Perusahaan Dealer Motor (Pihak Pemilik Motor) yang bekerja sama dengan Pihak Leasing (Pihak Pembiayaan Kredit Motor), yang mana 25% penjualan motor berasal dari CASH dan 75% dari Kredit dengan Pembiayaan Pihak Leasing? Haramkah bekerja di tempat tersebut ? Apakah Gaji yang saya terima selama ini, semuanya haram? Bagaimana saya harus bersikap bila ternyata hukumnya haram, apakah saya harus langsung keluar dari perusahaan tersebut tanpa sesuai prosedur perusahaan? Tolong jawabannya Ustadz. Jazakallah khaer
Masalah besar adalah pada pihak leasing, bukan di dealer.
2014-03-24 13:41 GMT+07:00 Disqus :
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Boleh spt itu.