Umum

Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Ketika Kecil?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman. Mengenai permasalahan belum diaqiqahi ketika kecil ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh. Posting kali ini adalah revisi dari posting sebelumnya.

Semoga bermanfaat.

[Pertama]

Soal:

Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqahi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah? Apakah betul apabila seorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?

Jawab:

Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.[1] Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6]

[Kedua]

Soal:

Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?

Jawab:

Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.

[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6]

Pelajaran Penting Seputar Aqiqah

  1. Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.
  2. Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.
  3. Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
  4. Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
  5. Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
  6. Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.
  7. Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
  8. Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]
  9. Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]

Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Pangukan, Sleman, malam hari, 20 Dzulqo’dah 1430 H

Baca Juga:


[1] Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas,

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1167 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini menunjukkan bahwa aqiqah dengan dua ekor kambing bagi anak laki-laki hanya menunjukkan afdhol. Namun kalau tidak mampu dan mengaqiqahi dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga tetap sah.

Artikel yang Terkait

51 Komentar

  1. assalamualaikum
    orangtua saya belum mengaqiqahkan anaknya dikarenakan waktu kelahiran anaknya yang pertama dan selanjutnya tidak mengetahui masalah aqiqah, saat ini semua anaknya sudah besar dan masalah ini baru diketahui anak2nya ternyata semua anaknya belum di aqiqahkan.
    apakah masih wajib orangtua mengaqiqahkan anak2nya?
    walaupun sang ayah sudah meninggal?
    atau dalam masalah ini anaknya dapat mengaqiqahkan untuk diri sendiri?
    syukron, mohon jawabannya.

  2. assalamualaikum, berkaitan dngan pmbhasan point no. 7 di atas, jika si anak belum di aqiqahi hingga dia baligh, maka di katakn bahwa kewajiban si ayah gugur, apakah si anak boleh mengaqiqahi dirinya sendiri mengingat dia sudah bekerja, ataukah tetap menjadi kewajiban ayah untuk mengaqiqahi anaknya tsb? terimah kasih
    wassalam

  3. Assalamu’alaikum..Akh mo naynya ttg masalah aqiqah..
    1. Apakah boleh seorang anak mengaqiqahi orang tuanya yg sudah meninggal??
    2. Dan apakah maksud dari kata “belum trgadai” dlh hadits ttg aqiqah? apakah berarti seseorang yg sampai meninggalnya belum diaqiqahi, dikatakan belum tergadai?

    1. Wa’alaikumus salam.
      1. Aqiqah hanyalah tanggung jawab orang tua. Anak tidak ada tuntunan untuk mengaqiqahi ortunya.
      2. Sy belum memahami maknanya, tetapi intinya maksud hadits tersebut tetap tidak menunjukkan wajibnya aqiqah.

  4. apakah aqiqah harus dengan kambing jantan ? saya sudah mencari hadist nya tapi belum menemukan, bolehkah aqiqah dengan kambing betina dengan memastikan bahwa kambing tsb tidak dalam keadaan hamil

  5. assalamu’alaikum

    syukron akhi. teman2 ana byk yg terbantu dg tulisan ini. ada pertanyaan dari mereka, ana ragu2 menjawabnya krn keterbatasan ilmu ana. mohon akhi bisa membantu menjawabnya:

    1. ana ga tau kalo boleh di aqiqah setelah dewasa, dg kondisi diatas..selama ini yg ana dapat, gugur sudah aqiqahnya jika telah lewat hari ke 7 dst pasca lahir itu…adapun jika tetap ingin, itu dihitung sbgai shadaqah saja..jadi sebaiknya bagaimana?? afwan.

    2. kewajiban aqiqah adalah pada ayah. bagaimana kalau ayah tidak mampu, tapi ibu yg mampu? karena penghasilan ayah tidak seberapa, tapi penghsilan ibu yg lumayan bnyak.

    jazaakillah khoyron. ana tunggu tulisan selanjutkan

    1. syukron akhi. apa bisa nanti judulnya tetap sama, lalu diberi tambahan ‘bagian 2’, supaya ana mudah mencarinya.

      jazaakillah khoyron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button