Muamalah

Laknat bagi Para Pendukung Riba

Yang mendapat laknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktek riba, semuanya terkena laknat. Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23)

Rentenir kena laknat, nasabah yang meminjam riba pun kena, begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang  haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan)

Hanya Allah yang memberi taufik.

Selesai disusun 25 Rabi’ul Awwal 1435 H, di Panggang-Gunungkidul

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

13 Komentar

  1. Assallammualaikum Ustad. Saya Bekerja di Perusahaan Leasing Kredit Mobil dan saya bekerja sebagai Marketing bagian pengurusan konsumen yang mau utang tersebut ustad apakah uang gaji saya itu juga Riba Ustad

    1. Assalammu’alaikum Ustadz, menyambung pertanyaan sdr Saiful, jika dari resign tersebut kita masih dapat gaji terakhir dan selanjutnya gaji itu digunakan untuk modal usaha yg halal, apakah usaha baru tersebut menjadi tidak berkah karena modal berasal dari hasil pekerjaan yg dilaknat? jika bisa tetap digunakan bagaimana membersihkannya? syukron

  2. assalamu’alaikum..
    bank dan riba, itu saya masih kurang paham sepenuhnya..
    bisa minta tolong berikan link informasi-artikel lengkap yg paling pas untuk saya baca?

  3. Assalamualaikum ustad.
    saya membuka usaha video shooting untuk video klip dan nyanyi nyanyian, yang saya tau bahwa nyanyinyanian dilarang oleh Allah, saya sangat tidak nyaman dengan pekerjaan yang saya lakukan, apakah hukumnya usaha saya tersebut ustad. ???

  4. assalamu’alaikum ustadz,

    jika kita terlibat dalam pembuatan sistem informasi untuk lembaga riba, apa terhitung sebagai pendukung praktek riba? karena saat ini banyak sekali lembaga riba yang memakai jasa perusahaan-perusahaan IT untuk membuat sistem mereka

    apakah dibenarkan tetap bekerja dalam bisnis tersebut sambil mencari pekerjaan baru (dengan dalih, adanya tanggungan keluarga, orang tua dsb)? jazakallah khairan

    1. Wa’alaikumussalam. Wallahu a’lam, kalau produk IT yang berkaitan dengan transaksi riba yang dibuat maka tidak boleh. Namun jika tidak ada kaitannya dengan riba, maka tidaklah masalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button