Aqidah

Hukum Berdo’a Menghadap Kubur Nabi

Jika kita di Masjid Nabawi, bolehkah berdo’a menghadap kubur Nabi? Boleh jadi maksud doa adalah meminta pada Allah, namun anggapannya berdo’a di kubur Nabi kebih afdhol. Boleh jadi pula maksudnya adalah meminta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Yang terakhir ini jelas kesyirikan.

Bagaimana jika mengganggap afdhol berdo’a di kubur Nabi atau menghadap kubur beliau?

Diterangkan oleh Ibnu Taimiyah sebagai berikut.

Tidak pernah para salaf mendatangi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk maksud do’a, begitu pula untuk selain kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat pun tidak pernah memaksudkan do’a di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula tidak pada kubur para Nabi yang lain. Yang mereka lakukan adalah mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya yaitu Abu Bakr dan Umar.

Para ulama telah sepakat bahwa jika berdo’a di Masjid Nabawi tidak boleh menghadap kubur beliau.

Mereka lantas berselisih pendapat untuk masalah salam, apakah boleh menghadap kubur ataukah tidak. Imam Malik, Imam Ahmad dan ulama lainnya masih membolehkan menghadap kubur dan memberi salam kala itu. Ini juga yang disebutkan oleh Syafi’iyah dan manshush (ada perkataan) dari Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan tetap menghadap kiblat dan memberi salam pada beliau. Inilah yang disebut dalam kitab ulama Hanafiyah.

Malik -sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Mabsuth- dan juga Al Qodhi ‘Iyadh serta selain keduanya berpendapat, “Aku tidak membolehkan berhenti di kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa akan tetapi cukup salam pada beliau dan berlalu dari situ.”

Lihat pembahasan Ibnu Taimiyah di atas dalam kitab Iqtidho’ Shirothil Mustaqim. Jadi larangan berdo’a menghadap kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjadi kata sepakat empat ulama madzhab. Bagi yang berdo’a menghadap kubur Nabi, patut ditegur karena seperti itu jauh dari ajaran para ulama salaf.

Imam Malik pernah berkata,

ولا يصلح آخر هذه الأمة إلا ما أصلح أولها

“Umat saat ini tidak bisa menjadi baik melainkan dengan mengikuti baiknya generasi Islam yang pertama.”

Untuk kubur lain, masih dibolehkan menghadap kubur. Ada fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam masalah ini. Sedangkan untuk kubur Nabi dilarang oleh para ulama karena termasuk pengagungan yang berlebihan dan dapat mengantarkan pada kesyirikan. Wallahu Ta’ala a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Baca Juga: Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi

Referensi:

1- http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=71140
2- http://www.binbaz.org.sa/mat/2732

Di Masjid Nabawi, 4 Rabi’ul Awwal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button