Umum

Hukum Mengeraskan Bacaan Al Qur’an Padahal Yang Lain Sedang Shalat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan, Bagaimana hukum bagi orang yang mengeraskan bacaan Al Qur’an sedangkan yang lain sedang mengerjakan shalat sunnah di masjid atau mengerjakan shalat tahiyatul masjid? Bacaan keras tersebut dapat mengganggu saudaranya yang lain. Apakah dilarang mengeraskan bacaan Al Qur’an ketika itu?

Syaikhul Islam rahimahullah menjawab: Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengeraskan bacaan baik ketika shalat atau keadaan lainnya, sedangkan saudaranya yang lain sedang shalat di masjid, lalu dia menyakiti saudaranya dengan mengeraskan bacaan tadi. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui beberapa orang yang sedang shalat di bulan Ramadhan dan mereka mengeraskan bacaannya. Lalu Nabi shallallahu berkata pada mereka,

أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

Wahai sekalian manusia. Kalian semua sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Oleh karena itu, janganlah di antara kalian mengeraskan suara kalian ketika membaca Al Qur’an sehingga menyakiti saudaranya yang lain.

Beliau rahimahullah mengatakan, “Dari sini tidak boleh bagi seorang pun mengeraskan bacaan Al Qur’an-nya sehingga menyakiti saudaranya yang lain seperti menyakiti saudara-saudaranya yang sedang shalat.” (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 23/64)

 

Baca Juga:

 

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

21 Syawwal 1430 H

Artikel yang Terkait

16 Komentar

  1. Trm ksh. Di tempat kami bacaan keras tsb dgn pengeras suara, selalu tiap jum’at spt wajib sj. Atau klo tdk dg putar tape.

  2. sering ana alami. bukannya membaca al quran dengan keras, tetapi malah ngobrol keras2 di dekat orang yang sedang shalat bahkan bernyanyi. astaghfirullah hal ‘adzim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button