Shalat

Anjuran Shalat Tahiyatul Masjid

Berikut pelajaran penting dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin tentang shalat tahiyatul masjid. Ada faedah-faedah berharga yang bisa diambil dari hadits-hadits tentang tahiyatul masjid.

 

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail

 

بَابُ الحَثِّ عَلَى صَلاَةِ تَحِيَّةِ المَسْجِدِ بِرَكْعَتَيْنِ وَكَرَاهَةِ الجُلُوْسِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ فِي أَيِّ وَقْتٍ دَخَلَ وَسَوَاءٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِنِيَّةِ التَّحِيَّةِ أَوْ صَلاَةٍ فَرِيْضَةٍ أَوْ سُنَّةٍ رَاتِبَةٍ أَوْ غَيْرِهَا

208. Bab Anjuran Shalat Tahiyatul Masjid Dua Rakaat dan Makruhnya Duduk Sebelum Shalat Dua Rakaat pada Waktu Kapan Saja Ia Masuk Masjid, Baik Ia Shalat Dua Rakaat dengan Niat Tahiyatul Masjid maupun Shalat Wajib, atau Sunnah Rawatib, atau yang Lainnya

 

Hadits #1144

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ )) متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714]

 

Faedah Hadits

  1. Hadits ini menunjukkan anjuran untuk melaksanakan shalat dua rakaat ketika masuk masjid, bisa dengan shalat wajib, niatan shalat tahiyatul masjid, atau shalat rawatib.
  2. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa shalat tahiyatul masjid dihukumi sunnah (bukan wajib).
  3. Shalat tahiyatul masjid masih dibolehkan meskipun pada waktu terlarang untuk shalat (seperti bada Shubuh atau bada Ashar). Inilah yang menjadi pendapat madzhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat.
  4. Jika seseorang masuk masjid lalu dalam waktu dekat masuk kembali, maka dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali. Demikian salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.

 

Hadits #1145

وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ النَِّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ فِي المَسْجِدِ ، فَقَالَ:((صَلِّ رَكْعَتَيْنِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau berada di masjid. Beliau bersabda ketika itu, ‘Lakukanlah shalat dua rakaat.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]

 

Faedah Hadits

  1. Hadits ini menunjukkan anjuran shalat tahiyatul masjid.
  2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan ilmu dengan cara memerintahkan sahabat mempraktikkan ilmu.

 

Beberapa Catatan Tentang Shalat Tahiyatul Masjid

 

  1. Para ulama sepakat akan dianjurkannya shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan untuk tidak melakukan tahiyatul masjid ketika tidak ada uzur.
  2. Shalat tahiyatul masjid itu dua rakaat. Jika ada yang shalat tahiyatul masjid lebih dari dua rakaat dengan sekali salam, tetap dibolehkan dan dianggap termasuk dalam tahiyatul masjid karena dua rakaat sudah masuk di dalamnya.
  3. Jika bentuknya ketika masuk masjid adalah shalat jenazah, sujud tilawah, sujud syukur, atau shalat hanya satu rakaat, tidak disebut melakukan tahiyatul masjid.
  4. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa shalat tahiyatul masjid tidaklah mesti dengan niat tahiyatul masjid, asalkan shalat mutlak dua rakaat, atau berniat dua rakaat shalat rawatib, atau dua rakaat shalat non-rawatib, atau shalat fardhu (adaan atau qadha’an atau nazar), maka dibolehkan dan dianggap mendapatkan apa yang diniatkan.
  5. Ulama Syafi’iyah juga mengatakan jika seseorang berniat shalat fardhu dan tahiyatul masjid sekaligus, atau shalat rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus, maka ia mendapatkan pahala tahiyatul masjid.
  6. Jika seseorang berulang kali masuk masjid dalam satu jam, maka disunnahkan shalat tahiyatul masjid setiap kali masuk.
  7. Ketika masuk Masjidil Haram, disunnahkan langsung melakukan thawaf (itu lebih afdal) dibanding menyibukkan diri dengan shalat tahiyatul masjid.
  8. Ketika masuk masjid dan imam sudah naik mimbar khutbah Jumat, maka tidaklah langsung duduk namun mengerjakan shalat tahiyatul masjid dengan rakaat yang ringan.
  9. Jika duduk sudah terlalu lama ketika masuk masjid dan tidak mengerjakan shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu, maka shalat tersebut jadi luput.
  10. Tidak ada qadha untuk shalat tahiyatul masjid yang luput.

Poin-poin di atas diambil dari Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, 3:375-376.

Wallahu Ta’ala a’lam bish shawaab.

Referensi:

  1. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
  2. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya.

Sore hari diselesaikan di #darushsholihin, 13 Rajab 1440 H (Rabu pagi)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button