Bagaimana hukumnya jika uang kertas digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab?
Home/Hukum Zakat Uang Kertas: Penggabungan dengan Emas dan Perak untuk Melengkapi Nisab/hukum-zakat-uang-kertas-penggabungan-dengan-emas-dan-perak-untuk-melengkapi-nisab-rumaysho hukum-zakat-uang-kertas-penggabungan-dengan-emas-dan-perak-untuk-melengkapi-nisab-rumaysho Bagaimana hukumnya jika uang kertas digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab?