Amalan

Keutamaan Surah Al-Mulk dalam Memberikan Syafaat dan Ampunan

Berikut adalah bahasan mengenai keutamaan dari surah Al-Mulk, yaitu dapat memberikan syafaat sehingga diampuni.

 

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)

ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ

Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu

 

Hadits #1016

ِوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مِنَ القُرْآنِ سُوْرَةٌ ثَلاَثُوْنَ آيَةً شَفَعَتْ لِرَجُلٍ حَتَّى غُفِرَ لَهُ وَهِيَ : تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ المُلْكُ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ
وَفِي رِوَايَةِ أَبِي دَاوُدَ : تَشْفَعُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara Al-Qur’an terdapat satu surah yang terdiri dari tiga puluh ayat yang dapat memberi syafaat kepada seseorang sehingga ia diampuni, yaitu Tabaarokalladzi bi yadihil mulk (surah Al-Mulk).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dalam riwayat Abu Daud disebut: tasyafa’u, memberi syafaat) [HR. Abu Daud, no. 1400; Tirmidzi, no. 2891; Ibnu Majah, no. 3786; Ahmad, 2:299, 321; Al-Hakim, 1:565, 2:497. Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:239 menyatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari banyak penguatnya].

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan keutamaan dari surah Al-Mulk.
  2. Azab kubur itu ada.
  3. Al-Qur’an akan memberikan syafaat bagi orang yang membaca dan mengamalkannya.
  4. Jumlah ayat dalam suatu surah itu tauqifi, yaitu ada dalil yang menetapkannya.

Baca juga:

 

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:239-240.

 

Kamis sore, 6 Syakban 1445 H, 15 Februari 2024 di Darush Sholihin Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal 

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button