Shalat Lima Waktu Menggugurkan Dosa
Shalat lima waktu ternyata bisa menggugurkan dosa. Ini di antara keutamaannya. Sungguh sangat disayangkan walau ada keutamaan ini, banyak di antara yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu dengan mudah dan menyepelekannya.
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata,
أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ
Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.[1]” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at berikutnya adalah penghapus dosa di antara semua itu selama tidak dilakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).
Dari ‘Utsman bin ‘Affan, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
“Tidaklah seorang muslim ketika waktunya shalat wajib, lalu ia membaguskan wudhunya, ia khusyu’ dalam shalatnya, dan menyempurnakan ruku’, melaikankan itu menjadi penghapus dosa-dosa sebelumnya selama tidak dilakukannya dosa besar, dan itu setiap masa semuanya.” (HR. Muslim no. 228).
Kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, “Shalat yang menghapuskan dosa adalah yang ditunaikan secara sempurna dengan menghadirkan hati, anggota badan khusyu’ dan mengharapkan wajah Allah.” (Bahjatun Nazhirin, 2: 234)
Adapun mengenai dosa yang dimaafkan dengan amalan shalat, apakah dosa besar atau dosa kecil? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Jumhur (mayoritas ulama) menganggap bahwa hadits tersebut dipahami yang dihapuskan hanyalah dosa kecil. Sedangkan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa dosa besar pun bisa dimaafkan, jadi bukan hanya dosa kecil.[2]
—
Akhukum fillah,
Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)
Diselesaikan saat hujan mengguyur Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1435 H, 11: 00 PM.
Ikuti status kami dengan memfollow Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, FB Muhammad Abduh Tuasikal, atau Twitter @RumayshoCom
—
Bagi yang berminat dengan buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, yaitu Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, silakan pesan via sms atau Whats App (WA) ke nomor 0852 00 17 1222 atau add PIN BB: 2AF1727A. Harga per buku Rp.12.000,-. Pesan segera sebelum kehabisan!
Wa’alaikumussalam.
Bebas.
Assalamu alaykum.. Afwan ustadz, mohon penjelasannya tentang hadits menggunakan tangan kanan sebagai alat untuk wirid sehabis sholat. Apakah dimulai dari jari kelingking atau dari ibu jari (jempol)? Syukran wa jazakumulloohu khayran..
Assalamualaikum ustad
ijin tanya sabtu 18 okt 2014 katanya ustad abduh badhe rawuh di Masjid As Salam Malang,benarkah info itu?
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Info itu benar adanya.
Alhamdulillah akhirnya bisa langsung mendengar kajian dari panjenengan,in shaa Allah
trima ksaih ustad konfirmasinya
Assalamualaikum..
Barakallahu fiikum.
Ustadz, apakah ada sebuah hadist yang meriwayatkan bahwa nabi dan para sahabat pernah sholat dalam kegelapan ? Karena pada zaman nabi mungkin belum ada penerangan. Lalu jika sekarang sudah ada lampu apakah kita boleh sholat dalam gelap, apakah termasuk sunnah ustadz ?