Muamalah

Matan Taqrib: Hukum Merampas Barang Milik Orang Lain (Ghashab)

Bagaimana Islam memandang merampas barang milik orang lain? Hal ini diistilahkan dengan ghashab.

 

 

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:

وَمَنْ غَصَبَ مَالاً لِأَحَدٍ لَزِمَهُ رَدُّهُ وَأَرْشُ نَقْصِهِ وَأُجْرَةُ مِثْلِهِ فَإِنْ تَلِفَ ضَمِنَهُ بِمِثْلِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مِثْلٌ أَوْ بِقِيْمَتِهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مِثْلٌ أَكْثَرَ مَا كَانَتْ مِنْ يَوْمِ الغَصْبِ إِلَى يَوْمِ التَّلَفِ.

Barang siapa merampas harta orang lain (ghashab), ia harus mengembalikannya. Begitu juga dengan denda (arsy) kekurangannya dan harga semisalnya.

Apabila barang itu rusak, ia wajib menggantinya dengan barang serupa, atau dengan yang seharga jika tidak ada barang serupa dengan nilai yang lebih mahal semenjak hari perampasan sampai hari barang tersebut rusak.

 

Penjelasan:

  • Ghashab secara bahasa berarti mengambil sesuatu secara zalim dan terang-terangan.
  • Ghashab secara istilah berarti merampas hak orang lain tidak lewat jalan yang benar.

Dalil larangan ghashab adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Ghaashib (yang merampas) berarti memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan termasuk melakukan kezaliman karena mengambil harta orang lain tanpa izin atau dengan cara dipaksa.

  • Ghashab itu mengambil harta orang lain secara terang-terangan. Sariqoh itu mengambil harta orang lain secara diam-diam.

Baca juga: Dosa Besar Karena Mencuri Diam-Diam (Sariqoh)

 

Catatan Mengenai Ghashab

  • Siapa saja yang merampas barang orang lain misalnya pakaian atau kendaraan, wajib yang merampas mengembalikannya. Jika barang yang dirampas itu rusak, maka: (a) yang merampas hendaklah mengganti dengan yang semisal kepada pemiliknya; (b) jika tidak ada yang semisal, wajib mengganti dengan nilai yang lebih mahal semenjak hari perampasan sampai hari barang tersebut rusak.
  • Jika nilai barang yang dirampas itu berkurang, maka orang yang merampas wajib membayar arsy (ganti rugi), yaitu selisih antara harga sebelum dirampas dan sesudahnya.
  • Nilai barang yang dirampas itu wajib dinilai dengan mata uang di tempat terjadinya kerusakan.
  • Yadul ghaashib yad dhamaan, laa yad amaan, artinya: barang yang ada di tangan perampas adalah barang yang harus dijamin, bukan barang amanah (yang kalau rusak tanpa disengaja, tidak ada ganti rugi).
  • Jika ada yang merampas tanah lalu ia tanami, maka ia berhak mendapatkan upah dengan nilai yang lebih tinggi.
  • Siapa saja yang duduk di tanah orang lain tanpa izin, maka ia telah melakukan ghashab.
  • Jika perampas memperbaiki barang yang dirampas sehingga menjadi bagus, lantas nilai barangnya bertambah, maka pemilik harta yang dirampas tidak harus mengganti biaya atas perbaikan itu pada si perampas.
  • Siapa yang mengambil barang dari orang yang merampas lalu ia kembalikan pada pemilik sesungguhnya, maka ia bukanlah perampas (ghaashib).
  • Jika perampas mendirikan bangunan di tanah rampasan, si perampas dibebankan untuk menghancurkan bangunan itu pula.
  • Jika si perampas mengklaim bahwa barang rampasan itu rusak dan tidak disebutkan penyebab rusaknya, maka perkataan si perampas dibenarkan. Jika si perampas bersumpah, nilai barang yang dirampas menjadi rugi dan diserahkan kepada si pemilik sebenarnya.
  • Jika perampas dan pemilik berselisih mengenai harga barang yang dirampas setelah barang tersebut rusak, maka si pemilik barang hendaklah mendatangkan bukti. Jika tidak ada bukti, maka sudah dibenarkan sumpah dari si perampas. Karena hukum asalnya si perampas bebas dari kewajiban memberikan tambahan.

 

Referensi:

  • Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.

 

Ditulis pada Sabtu, 10 Ramadhan 1444 H di Ponpes Darush Sholihin

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

54 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button