Muamalah

Hukum Jual Beli Kucing

Termasuk jual beli yang terlarang adalah jual beli kucing. Namun hal ini perlu dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan.

Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini.

Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569).

Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13)

Juga dari Jabir, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.”

Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213).

Baca pula artikel hukum jual beli kucing yang pernah dimuat sebelumnya di Rumaysho.Com: Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah.

Semoga yang singkat ini bermanfaat.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Mulai disusun di Nasmoco Service, Janti, Bantul, 9 Syawal 1434 H

Artikel www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

7 Komentar

    1. kenapa haram secara mutlaq, kan imam Nawawi paling keras makruh li tanzih ustadz..? sebagaimana yang antum kutip di atas?

  1. Bismillah, Assalamualaikum ustad
    Barakallahufiik
    Jika kami mengadopsi kucing akan tetapi membayar biaya perawatan sebelumnya kepada sang pemilik, apakah hukumnya sama dengan jual beli? Jazakallahukhair

    1. Bismillah, ustad
      saya ingin sekali punya kucing ras, hanya saja tidak ada yang mau memberi secara cuma-cuma. untuk memilikinya hanya bisa dengan membeli kucing.
      saya juga punya angan-angan bila punys kucing ras akan saya ternak agar anak-anaknya bisa saya bagikan secara cuma-cuma.
      yg dimaksud memiliki manfaat dalam tulisan ustad abduh itu seperti apa ya ustad?
      Jazakalloh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button