Muslimah

Wanita Bersafar Tanpa Mahram

Bagaimanakah hukumnya seorang wanita bepergian -safar-  (untuk sekolah di luar negeri/ naik gunung/ pergi ke pantai/ naik haji) sendiri, tanpa mahram?

Syaikh Sholeh Al Fauzan  telah ditanya tentang wanita yang bepergian tanpa ditemani mahramnya. Beliau menjawab : “Wanita dilarang bepergian kecuali apabila ditemani oleh mahramnya yang menjaganya dari gangguan orang-orang jahat dan orang-orang fasik. Telah diriwayatkan hadits-hadits shohih yang melarang wanita bepergian tanpa mahram, di antaranya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhubahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda yang artinya,”Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.”.”

Diriwayatkan dari Abu Sa’id rodiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk bepergian sejauh perjalanan dua hari atau dua malam kecuali bersama suami atau mahramnya.

Diriwayatkan pula dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Tidak halal bagi wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

[Silahkan lihat Fatwa-fatwa tentang wanita, jilid ke-3]

Kesimpulannya : Jika memang perjalanan yang dilakukan tersebut termasuk safar (yang patokannya berdasarkan ‘urf/kebiasaan, bukan jarak), maka wanita tersebut dilarang melakukan safar, kecuali bersama mahramnya. Dan wanita bukanlah mahram, walaupun seratus wanita yang menemaninya.

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr : 7)

Wallahu waliyyut taufiq.

Baca Juga:

  • Safar Wanita Tanpa Mahram Dibolehkan dengan Ketentuan dan Syarat, Benarkah?
  • Wanita Safar Tanpa Mahram dalam Keadaan Darurat, Bolehkah?

Tulisan penulis di masa silam saat kuliah di S1 UGM

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

18 Komentar

  1. Assalamu’alaikum..
    Saya mau bertanya..
    Kebetulan saya punya teman akhwat sekantor. Dia berasal dr luar kota, dan menyewa kos utk tinggal di kota tempat kami bekerja ini.. bagaimana ya ustad / ustadzah..?
    terima kasih

  2. assalamu’alaykum.
    afwan mau bertanya, jika ada kegiatan kuliah dan penerima beasiswa yg katanya wajib diikuti dan itu harus nginep, bagaimana ya? syukron.

    1. Aturan islam di atas tetap hrs diperhatikan. Kita selaku hnat Islan yg hrs ikut aturan Islam, bukan aturan yg ikut kita.
      Muhammad Abduh Tuasikal
      Rumaysho.com via my Iphone

      في ١٥‏/٠٢‏/٢٠١٣، الساعة ١:٢٢ ص، كتب “Disqus” :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button