Keuntungan yang Tumbuh dari Modal yang Haram
Setelah kita kaji bagaimana cara menyalurkan harta haram dalam tulisan sebelumnya di sini. Satu permasalahan lagi yang seringkali ditanyakan, bagaimana jika dahulu bekerja dengan yang haram, lalu bertaubat. Namun sekarang ada usaha yang tumbuh dari modal yang haram seperti dari hasil korupsi atau mencuri. Bagaimana solusi untuk permasalahan yang satu ini? Apakah seluruh hartanya jadi tidak halal termasuk keuntungannya?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah bagaimanakah hukum harta yang tumbuh dari investasi harta yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan mengenai perselisihan ulama dalam masalah ini dan menyimpulkan pendapat terkuat. Beliau rahimahullah mengatakan,
“Mengenai harta hasil curian yang dimanfaatkan oleh pencuri hingga mendapatkan hasil setelahnya, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Apakah harta yang tumbuh itu kembali menjadi si pemilik pertama saja? Ataukah harta tersebut si pencuri dan pemilik menyedekahkannya?” … Terhadap harta semacam ini, ‘Umar bin Al Khottob pada awalnya menyikapinya dengan memerintahkan untuk menyerahkan seluruhnya pada Baitul Maal. Keuntungan sama sekali tidak boleh diambil oleh mereka yang memanfaatkan harta haram tadi. Lalu ‘Abdullah bin ‘Umar menyanggah ayahnya dengan mengatakan bahwa seandainya harta tersebut rusak, maka dhoman (ganti rugi) bagi yang memegangnya saat itu. Kalau punya kewajiban ganti rugi, lalu mengapa dalam masalah keuntungan tidak didapat? ‘Umar lantas terdiam. Kemudian sebagian sahabat mengatakan pada ‘Umar bahwa harta tersebut di bagi saja untuk mereka dan separuhnya lagi untuk (maslahat) kaum muslimin, yaitu setengah keuntungan pada mereka dengan setengahnya lagi pada kaum muslimin. ‘Umar pun memilih melaksanakan hal itu.
Inilah yang jadi pilihan para fuqoha dalam masalah mudhorobah yang berasal dari ketetapan ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat pun sependapat dengannya, dan inilah bentuk keadilan. Keuntungan yang tumbuh dari harta haram tersebut tidaklah dikhususkan milik salah satunya. Begitu pula tidaklah harta tersebut disucikan seluruhnya melalui sedekah dengan seluruh harta tadi. Yang tepat, keuntungan tersebut milik mereka berdua, sebagaimana pembagian dalam akad mudhorobah.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 323)
Sehingga misalnya ada seseorang yang memanfaatkan harta curian atau korupsi untuk investasi, maka ia hanya berhak mendapat 50% dari hasil keuntungan. Sisanya diserahkan kepada pemilik harta yang sebenarnya. Jika tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemilik sebenarnya, maka modal dan separuh dari keuntungan tadi disucikan dengan disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti untuk menolong orang fakir, membangun rumah sakit, atau membangun sekolah. Jika ternyata pemilik harta tadi datang, maka jelaskan bahwa seluruh hartanya telah disedekahkan atau mengembalikan sejumlah uang yang menjadi haknya. Lihat Fatwa Islamweb di sini.
Penjelasan di atas sebenarnya adalah penerapan kaedah fikih yang disebutkan dalam hadits,
الخراج بالضمان
“Keuntungan itu menjadi hak orang yang bertanggung jawab atas suatu harta.” (HR. Tirmidzi no 1285 dan beliau mengatakan, “Hadis hasan shahih”).
Pembahasan di atas berlaku untuk keuntungan dari modal harta haram yang masih ada hak orang lain, seperti dari harta curian. Sedangkan modal yang tumbuh dari pinjaman riba, ada baiknya dibahas dalam tulisan lainnya. Karena yang terakhir ini berbeda kasusnya.
Semoga Allah selalu memberkahi kita dengan rizki yang halal. Wallahu waliyyut taufiq.
Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?
Referensi:
Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=127018
@ Maktabah Amir Salman, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H
Siapa bilang enak. Dia tetap kena dosa besar.
Kalo begitu enakan para maling, koruptor, penjahat, perampok…. Dibisa bagi bagi kan hasil curiannya kemudian dia diampuni….
Assalamu’alaikum Ustadz.
Tanya:
Saya diberi pakian jatah milik salaseorang keluarga saya yg bekerja dikantor pajak ,
Halalkah pakaian tersebut saya pakai terlebih untuk shalat, mengingat ia bekerja dikantor pajak?
Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Wa’alaikumussalam. Boleh dimanfaatkan. Wallahu a’lam.
2013/1/16 Disqus
Assalamualaikum Ustad..Ayah saya punya usaha hotel yang bisa dipastikan haram. Namun terkadang uang hasil hotel tersebut diberikan kepada saya. Uang tersebut saya tekadkan untuk modal usaha yang pasti halal agar bisa membebaskan kedua orangtua dari usaha haram. Tapi saya punya beberapa pertanyaan:
1 Apakah halal uang yang diberikan orangtua saya tadi kepada saya?
2. Bagaimana cara membersihkan harta haram tersebut, apakah dengan dipakai modal usaha yang halal bisa berubah menjad halal? Terima Kasih
Wa’alaikumussalam.
Separuhnya disedekahkan untuk membersihkan harta haram. Separuhnya untuk antum. Ini lebih aman.
2012/12/22 Disqus
assalamu’alaikum ustadz… saat ini saya ada usaha yang modalnya dari pinjaman koperasi yang ada bunganya, bagaimana status usaha saya tersebut terima kasih
Wa’alaikumussalam. Wallahu a’lam, bisa terapkan kaedah di atas. Pinjaman tersebut tdk halal karena mengandung riba. Bertaubatlah dan bersihkan separuhnya untuk kepentingan kaum muslimin.
Untuk pertanyaan Akh Rahmat, kami ralat. Tidak berlaku kaedah Ibnu Taimiyah di atas dalam harta curian. Namun perhatikan kaedah dalam hadits, keuntungan itu bg yang siap menanggung kerugian. Jika usaha Anda rugi dari pinjaman tsb, pihak koperasi tidak berani menanggung rugi. Hanya Anda sendiri yang menanggung ruginya. Maka Anda yang berhak mengambil keuntungan itu semua. Nantikan serial berikutnya sebagai kelanjutan dari tulisan di atas. Semoga Allah mudahkan.
Terima kasih ustadz atas jawabannya, saya tunggu ulasan lengkap pada seri berikutnya
# Rahmat Hidayat, sudah dijawab di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/4185-keuntungan-bagi-yang-berani-menanggung-resiko.html