Shalat

Bulughul Maram – Shalat: Bahaya Jika Kubur Orang Saleh Dijadikan Layaknya Masjid

Inilah hadits seputar masjid dari kitab Bulughul Maram. Di dalamnya diterangkan bahayanya jika kubur orang saleh dijadikan layaknya masjid.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ المسَاجِدِ

Bab Seputar Masjid

Hukum Membangun Masjid di Atas Kubur

Hadits #252

وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ: اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

وَزَادَ مُسْلِمٌ: «وَالنَّصَارَى».

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah membinasakan orang-orang Yahudi yang telah menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim menambahkan, “Begitu juga dengan kaum Nasrani.“) [HR. Bukhari, no. 437 dan Muslim, no. 530]

 

Hadits #253

وَلَهُمَا: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: «كَانَوا إذَا مَاتَ فِيْهِمُ الرَّجُلُ الصَالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِداً»، وَفِيْهِ: «أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ».

Menurut riwayat Bukhari dan Muslim dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa apabila ada laki-laki saleh di antara mereka yang meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburannya. Dalam hadits itu disebutkan, “Mereka itu sejelek-jelek makhluk.” [HR. Bukhari, no. 434 dan Muslim, no. 528]

 

Faedah hadits

  1. Qaatalallahul Yahuda”, maksudnya adalah Allah itu melaknat Yahudi. Laknat artinya dijauhkan dari rahmat Allah. Kalimat dalam hadits bermakna pengabaran dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Kalimatnya adalah kalimat khabar, tetapi bermakna doa. Hal ini berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan agar orang Yahudi jauh dari rahmat Allah. Walaupun dalam lafaz lain terdapat doa laknat juga kepada Nasrani.
  2. Yahudi berarti penyandaran kepada syariat Musa ‘alaihish shalaatu was salaam. Yahudi disandarkan kepada Yahudi akbar yaitu putra-putra Ya’qub ‘alaihish shalaatu was salaam. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan petunjuk, mereka rujuk dan bertaubat dari penyembahan kepada anak sapi. Nasrani berarti penyandaran kepada syariat Isa ‘alaihish shalaatu was salaam. Mereka disebut Nasrani karena mereka turun di suatu kampung yang bernama Naashirah. Ada juga yang mengatakan bahwa mereka menyatakan kalau mereka adalah “anshorullah” (penolong agama Allah).
  3. Mereka menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid, yaitu sebagai tempat shalat (tempat ibadah). Hal ini merujuk pada Yahudi karena ada kubur nabi mereka yang dijadikan sebagai masjid. Adapun Nasrani tidak menjadikan kubur Isa sebagai masjid. Tempat ibadah di kalangan Nasrani disebut dengan Kanisah. Secara umum, Yahudi dan Nasrani menjadikan kubur nabi dan para tokoh mereka sebagai tempat ibadah.
  4. Yang dimaksud, mereka adalah sejelek-jelek makhluk yaitu mereka telah menimbulkan kerusakan dengan berbuat syirik kepada Allah di muka bumi. Segala perbuatan yang menjadi wasilah (perantara) menuju syirik, maka pelakunya pantas disifati dengan “sejelek-jelek makhluk”.
  5. Hadits ini jadi dalil diharamkannya membangun masjid di atas kubur. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena disebut sebagai perbuatan sejelek-jeleknya makhluk.
  6. Perbuatan membangun masjid di atas kubur termasuk perilaku Yahudi dan Nasrani. Ini termasuk bentuk sikap berlebihan terhadap nabi dan orang saleh di tengah-tengah mereka.
  7. Membangun masjid di atas kubur termasuk wasilah (perantara) terbesar dan peribadahan kepada selain Allah. Shalat di sisi kubur juga termasuk wasilah dalam hal ini. Inilah yang disebut menjadikan kubur sebagai masjid.
  8. Membangun masjid di atas kubur termasuk jalan menuju jenis syirik. Akhirnya, ada peribadahan pada kubur dan ada iktikaf di situ.
  9. Sebagian umat yang mengaku muslim di berbagai negara muslim ada yang mengikuti jejak Yahudi dan Nasrani.
  10. Disebutkan dalam kitab Fath Al-Majid (hlm. 243), Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab sampai berkata, “Syirik dan penyembahan pada kubur terjadi karena sebab Rafidhah (kaum Syiah). Merekalah yang pertama kali membangun masjid di atas kubur.”
  11. Menjadikan kubur sebagai masjid terdapat dua kerusakan di dalamnya, yaitu: (a) kerusakan terhadap kubur dan membangun masjid di atasnya; (b) kerusakan penyembahan kepada selain Allah.

Baca Juga:

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:469-472.

Selasa pagi, 28 Safar 1443 H, 5 Oktober 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button