Keluarga

Meninggalkan Anak di Pondok Ketika Kecil

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Pendidikan anak sangatlah urgent, lebih-lebih pendidikan agama untuk saat ini. Namun kebanyakan orang tua menyampingkannya. Masalah lain yang timbul, apakah setiap anak mesti dipondokkan, yaitu masuk ke pesantren dan nginap di sana sehingga jauh dari orang tua? Ataukah sebaiknya di awal waktu ketika anak belum baligh, ia tetap bersama orang tua di mana orang tua menyekolahkan di tempat terdekat dan tetap memperhatikan pendidikan agama si anak?

Jawaban yang tepat adalah ketika anak belum dewasa, sebaiknya ia tidak jauh dari ibunya. Beberapa hadits telah menyinggung hal ini seperti,

عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

Dari Abu ‘Abdirrahman Al Hubuliy, dari Abu Ayyub, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi no. 1283. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه ، يقول : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال : « حتى يبلغ الغلام ، وتحيض الجارية »

Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?” “Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan,” jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya. Al Hakim berkata bahwa hadits tersebut sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim).

Hadits-hadits di atas sebenarnya membicarakan tentang hadhonah yaitu pengasuhan anak ketika terjadi suami-istri bercerai, siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut. Namun hadits itu mengandung faedah lainnya. Hadits tersebut berisi penjelasan bahwa sebaiknya anak tidak jauh dari ibu atau orang tuanya ketika usia dini. Karena usia tersebut, anak masih butuh kasih sayang orang tua, terutama ibunya. Dan jika anak terus dididik oleh orang tua, itu lebih manfaat dibanding dengan menyerahkannya ke sekolah atau ke pihak pondok pesantren. Sehingga tidak tepat ketika anak belum dewasa, anak sudah dipondokkan dan jauh dari orang tua. Pilihan terbaik adalah anak tetap dekat orang tua dan ia disekolahkan di sekolah sekitar rumahnya dengan tetap orang tua memperhatikan pendidikan agamanya. Wallahu a’lam.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna. Wallahul muwaffiq.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1434 H

www.rumaysho.com

[Artikel ini termotivasi dari status FB Al Akh Andy Bangkit, semoga Allah memberkahi ilmu beliau]

Artikel yang Terkait

26 Komentar

  1. Assalamualaikum saya mau tanya ustadz.tentang hak asuh anak..saya sdh bercerai dengan istri saya..anak saya laki-laki dan sekarang berumur 6th..dan sekarang dalam pengasuhan kakak saya..karena saya bekerja di jakarta..shgga saya tdk bisa merawatnya…dlu sebelum istri saya menikah lagi saya sdh pernh meminta dia untuk pulang n merawat anak saya..tetapi dia tdk mau tetapi sekarang setelah dia menikah lgi n tinggal di kota bandung, mantan saya meminta anak saya sedangkan saya belum menikah lgi…maaf ustadz karena alasan2 tertentu saya tetep ngotot anak ikut saya….apakah lbh baik jika anak saya diti2pkan di pondok karena saya tahu agama istri saya kurang…

  2. Ustads..istri ana sudah meninggal anak usia 2.6tahun..bagaimana menyikapi jika diasuh oleh kakek/nenek atau dengan bukan umi kandung

  3. alhamdulillah anak ana pondokkan sebelum masa balig dan bisa terarah,mkn kita harus lihat pondoknya juga,kebetulan anak ana pondokkan di al furqon sedayu gresik,dan saudara2 ana malah anak yg terarah dan hafidz,,,,anak ana juga yg dulu jarang makan jadi teratur makannya juga terbiasa bangun pagi dan sedikit2 mulai bisa mengatur dirinya belajar dewasa dan tetap hormat kepada orang tua…..syukron

  4. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه ustadz
    عَفْوًا ana masih bimbang karena anak ana tahun ini akan masuk ke jenjang SMP, mana lebih ahsan ana sekolahkan di mahad atau full day School setingkat SMP bermanhaj salaf. Ana butuh tabayyun dari ustadz. جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا … بَارَكَ اللَّهُ فِيْك ustadz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button