Nazar Baru Teranggap Jika Diucap
Nadzar bukan hanya tekad dalam batin (hati), namun mesti diucapkan. Berikut penjelasan singkat dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau-.
Pertanyaan: Saya bertekad dalam hati untuk berpuasa dua bulan. Dan saat ini saya sudah sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak mampu menunaikan nadzar tersebut.
Jawaban: Semata-mata berniat dalam hati, tidak ada kewajiban apa-apa bagimu sampai engkau melafazhkannya. Hingga engkau mengatakan: Demi Allah aku mewajibkan pada diriku untuk berpuasa dua bulan atau aku bernadzar berpuasa dua bulan, maka ketika itu baru wajib ditunaikan nadzar tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah maka jangan durhakai Dia.” Adapun semata-mata berniat di hati tanpa dilafazhkan (diucapkan), maka engkau tidak berwajib untuk menunaikan apa-apa.
Sumber fatwa: Durus wa Fatawal Hajj, Syaikh. Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama1425 H, 2: 161-162
Pembahasan seputar hukum nazar, silakan lihat di sini.
@ Makkah Al Mukarromah, 13 Dzulhijjah 1433 H
Muhammad Abduh Tuasikal, semoga Allah mengampuni dosa beliau dan keluarga beliau
Assalamu’alaikum ustad. Ana punya sodara yang memiliki ketergantungan “afwan” onani. Dia berkata kalau saya sdh menikah, maka saya akan berhenti onani, kalau tidak maka demi allah saya akan puasa setahun penuh. Saya ditanya juga bingung jawabnya. Karena dia ternyata mengaku masih melakukan onani.
Mohon bantuan ustad untuk menjawabnya. Barokallahu fikum. Wassalamualaikum.
saya pernah bernadzar 9 tahun lalu untuk puasa 3 hari kalo lulus UMPTN, dan selama ini tidak pernah saya tunaikan. sekarang saya baru sadar bahwa wajib untuk menunaikannya. Tapi masalahnya saya LUPA, apakah 9 tahun lalu itu saya ucapkan dengan lisan ataukah hanya dalam hati saja nadzarnya,
gimana ustadz ?
lbh baik ditunaikan,
2012/11/1 Disqus
ana pernah cedera kepala sehingga ana kehilangan kemampuan penciuman ana, ana sama sekali tidak bisa mencium bau apapun sekuat apa pun bau itu. Dalam hati ana, seandainya Allah kembalikan penciuman ana, ana berkeinginan utk berinfak dalam jumlah yg cukup besar. Sampai skrg ana belum laksanakan karena banyaknya keperluan lain dan juga besarnya jumlah yg ana niatkan tersebut. Apakah ini sudah nadzar dan wajib ana laksanakan karena skrg Allah sudah mengembalikan penciuman ana?
kalau cuma tekad dalam hati (batin), bukan di lisan, maka tidak dianggap sbg nazar.
2012/11/1 Disqus