Tafsir Al Qur'an

Ajakan untuk Berhaji dan Berqurban (3)

Setelah itu dijelaskan pula manfaat haji yang bisa mendatangkan keuntungan dunia dan akhirat. Lalu dijelaskan dalam lanjutan ayat mengenai keutamaan dzikir di awal Dzulhijjah. Begitu pula dijelaskan mengenai qurban atau hadyu.

Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Saksikanlah Manfaat Haji

Ibnu ‘Abbas berkata mengenai maksud ayat, “Supaya mereka menyaksikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di akhir, amalan haji akan mendatangkan ridho Allah. Sedangkan di dunia, akan mendapatkan manfaat dari hewan qurban, keuntungan dan perdagangan.” Demikian pula dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Yang dimaksud sekali lagi adalah kemanfaatan dunia maupun akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Perlu diperhatikan bahwa jangan berniat haji untuk mencari keuntungan dunia saja seperti untung besar dalam perdagangan. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir.

Asalnya tetap niatkan untuk berhaji. Sedangkan keuntungan dari dagang hanyalah sampingan atau ikutan belaka. Demikian kata Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir.

Sebut Nama Allah di Ayyam Ma’lumaat

Yang dimaksud ‘ayyam ma’lumaat’ (hari-hari yang tertentu) terdapat beberapa pendapat di antara para ulama seperti pendapat Imam Asy Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ada pula yang mengatakan bahwa  yang dimaksud adalah sembilan hari pertama Dzulhijjah seperti pendapat Abu Musa Al Asy’ari. Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya.  Dari ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dari Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lima hari, dimulai dari yaumut tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ada pula yang memaksudkan tiga hari dimulai dari hari Arofah (9 Dzulhijjah) seperti pendapat Imam Malik bin Anas.

Adapun yang dimaksud dzikir di sini adalah tasmiyah (membaca bismillah) ketika melakukan penyembelihan qurban. Karena dalam ayat disebutkan “supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.

Adapun Al Qodhi Abu Ya’la menyatakan bahwa yang dimaksud dzkir di sini adalah dzikir ketika penyembelihan hadyu yang wajib seperti damm wajib untuk manasik tamattu’ dan qiron. Begitu pula bisa dimaksudkan adalah dzikir ketika melempar jumroh dan takbir pada hari tasyriq karena ayat tersebut sifatnya umum.

Makan dari Hasil Sembelihan Qurban

Sebagian ulama berdalil dengan ayat,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”, bahwa memakan hasil sembelihan qurban itu wajib. Namun kata Ibnu Katsir, ini adalah pendapat yang aneh (ghorib). Kebanyakan ulama menganggap bahwa memakan hasil sembelihan termasuk rukhsoh atau istihbab (anjuran atau sunnah). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hadyu beliau memerintahkan untuk setiap unta diambil beberapa bagian, lalu dimasak, kemudian dagingnya dimakan dan kuahnya dicicipi.

وقال عبد الله بن وهب: [قال لي مالك: أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: { فَكُلُوا مِنْهَا } : قال ابن وهب] (5) وسألت الليث، فقال لي مثل ذلك.

‘Abdullah bin Wahb berkata bahwa Malik berkata padanya, “Aku suka jika makan dari hasil sembelihan qurban karena Allah Ta’ala perintahkan “makanlah sebagian darinya”. Ibnu Wahb berkata, “Aku bertanya pada Al Laits, lalu ia menjawab seperti yang kukatakan.”

وقال سفيان الثوري، عن منصور، عن إبراهيم: { فَكُلُوا مِنْهَا } قال: كان المشركون لا يأكلون من ذبائحهم فرخص للمسلمين، فمن شاء أكل، ومن شاء لم يأكل. وروي عن مجاهد، وعطاء نحو ذلك.

Sufyan Ats Tsauriy berkata dari Manshur, dari Ibrahim, “Makanlah sebagian darinya”, ia berkata, “Orang-orang musyrik dahulu tidaklah memakan hasil sembelihan mereka. Lalu hal ini diberi keringanan bagi kaum muslimin. Siapa yang mau, ia boleh memamakannya. Siapa yang tidak, ia pun dipersilakan.” Demikian diriwayatakn dari Mujahid, dari ‘Atho’ dan semisalnya.

قال هُشَيْم، عن حُصَين، عن مجاهد في قوله { فَكُلُوا مِنْهَا } : هي كقوله: { وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا } [ المائدة: 2 ]، { فَإِذَا قُضِيَتِ (1) الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ } [ الجمعة: 10 ] .

Husyaim berkata, dari Hushain, dari Mujahid ketika beliau membicarakan ayat “Makanlah sebagian darinya”, hal itu semisal ayat “jika kalian telah bertahallul, maka berburulah” (Al Maidah: 2), atau ayat “jika kalian telah selesai menunaikan shalat Jum’at, maka bertebarlah di muka bumi” (Al Jumu’ah: 10).” Jadi maksud Mujahid, memakan hasil qurban tadi tidaklah wajib. Demikian pula yang menjadi pendapat Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Penjelasan di atas kami sarikan dari Tafsir Ibnu Katsir.

Menyedekahkan Hasil Qurban

Dari ayat,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Sebagian ulama berdalil bahwa hendaknya hasil qurban dibagi separuh untuk shohibul qurban dan separuhnya lagi untuk orang fakir. Namun ada ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shohibul qurban, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah. Karena dalam surat yang sama, Allah Ta’ala berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36). Qoni’ yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang tidak meminta-minta. Sedangkan mu’tarr adalah yang meminta-minta. Demikian kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.

Demikian penjelasan atau tafsiran ulama mengenai ayat tersebut. Moga kita dimudahkan untuk berhaji dan beramal sholih.

Wallahu waliyyut taufiq.

 

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button