Faedah Ilmu

Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya?

Allah membandingkan antara anjing yang cerdas dan anjing yang tidak cerdas, apakah ada pelajaran penting di dalamnya?

Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4)

Baca juga: Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah, dan Senapan Angin

 

Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ

Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut.

Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” (HR. Bukhari, no. 5484 dan Muslim, no. 1929).

Baca juga: Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu

 

Dalam ayat disyaratkan bahwa hasil buruan yang halal dimakan adalah dari hewan yang telah dilatih terlebih dahulu. Jika tidak dilatih, berarti belum menjadikan hasil buruan itu halal. Begitu pula dalam hadits menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya, lalu ketika dilepas oleh si empunya membaca “bismillah”.

Sebenarnya, ayat dan hadits di atas bukan hanya membicarakan masalah berburu dengan anjing yang dibolehkan, tetapi ada faedah tentang ilmu bisa kita ambil. Apa itu?

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Seandainya kalau bukan karena keistimewaan ilmu, belajar agama dan kemuliaan ilmu, tentu hasil buruan dari anjing yang dilatih dan yang tidak dilatih akan dihukumi sama.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:233)

Allah menjadikan hasil buruan dari anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai yang haram dimakan. Hal ini berbeda dengan hasil buruan dari anjing yang telah dilatih. Inilah yang menunjukkan keutamaan yang berilmu dibanding yang tidak berilmu.

 

Baca juga:

 

Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Rajab 1442 H, 3 Maret 2021

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumasyho.Com

Artikel yang Terkait

Satu Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button