Pembatal Puasa Kontemporer (4), Menggunakan Inhaler dan Obat Tetes pada Hidung
Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa?
Kaitan Hidung dan Kerongkongan
Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini.
Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini.
Meninjau Obat Tetes Hidung
Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini.
Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy.
Alasan mereka:
1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit.
2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja.
Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.
Alasan mereka:
Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut.
Pendapat Terkuat
Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab.
Meninjau Obat Semprot Hidung
Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung.
Meninjau Inhaler
Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam.
Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.
(*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H
Rokok dlm bahasa Arab disebut minum, jd termasuk pembatal.
berarti, segala sesuatu yang bukan makanan dan minuman boleh dengan tujuan tidak untuk mengenyangkan atau tubuh semakin kuat? rokok bukanlah makanan dan minuman, dan juga tidak ada hubungannya dengan perut. rokok berhubungan dengan alat pernafasan serta mempengaruhi saraf. ber arti boleh??? asik……… mulai saat ini saya boleh merokok meski berpuasa…. hore………….
Penggunaan inhaler, minyak kayu putih, dsb ini boleh atau makruh Ustadz?
Boleh, tidak membatalkan puasa.