Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat?
Kenapa kita harus belajar fikih muamalat?
Karena bahaya sekali jika pedagang tidak mengetahui halal dan haram.
Abu Laits (wafat: 373 H) berkata, “Seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual beli selagi dia belum menguasai bab fikih jual beli.”
Muhammad bin Hasan itu sarankan orang yang berdagang harus punya ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya.
Pedagang diharuskan menguasai fikih jual beli ini berlaku sampai abad ke-8 Hijriyah sebagaimana kata Ibnu Al-Hajj.
Istri para salaf sampai berkata pada suaminya yang mencari nafkah:
إِيَّاكَ وَكَسْبَ الحَرَامِ فَإِنَّا نَصْبِرُ عَلَى الجُوْعِ وَالضَّرِّ وَلاَ نَصْبِرُ عَلَى النَّارِ
Hati-hati dengan harta haram. Kami mampu bertahan menahan lapar dan mudarat lainnya. Akan tetapi, kami tidak mampu bertahan memakan neraka Allah. (Disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, 2:343, Syamilah).
Baca Juga: Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin dan Imam Asy-Syafii menukil adanya ijmak akan perkataan berikut ini,
فَمَنْ تَعَلَّمَ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَى مَا عَلِمَ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَتَيْنِ ، وَمَنْ لَمْ يَعْلَمْ وَلَمْ يَعْمَلْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَمَعْصِيَتَيْنِ ، وَمَنْ عَلِمَ وَلَمْ يَعْمَلْ بِمُقْتَضَى عِلْمِهِ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَةً وَعَصَاهُ مَعْصِيَةً
“Siapa saja yang belajar dan mengamalkan ilmunya, berarti ia telah taat kepada Allah dalam dua ketaan. Namun, jika tidak belajar dan tidak beramal, berarti ia melakukan dua dosa. Siapa yang belajar, tetapi tidak mengamalkan ilmu, berarti ia telah taat kepada Allah dalam hal ilmu, tetapi ia dianggap durhaka karena tidak mengamalkan ilmu.” (Dinukil dari Anwar Al- Buruq fii Anwa’ Al-Furuq, 4:23, Syamilah)
Referensi:
- Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.
- Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq. Mawqi’ Al-Islam. Maktabah Syamilah.
- Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin. Imam Al-Ghazali. Maktabah Syamilah.
Baca Juga:
Disusun di Darush Sholihin, Sabtu siang, 10 Muharram 1442 H (29 Agustus 2020)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumasyho.Com