Aqidah

Bolehkah Meminta Diruqyah?

Apa benar tidak boleh meminta diruqyah? Jadinya tidak akan masuk surga?

 

Ada dalil pertama yang menyatakan tidak boleh meminta ruyqah seperti dalam hadits yang telah makruf di tengah kita, ada 70.000 orang yang dijamin masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa, sifat mereka adalah,

هُمْ الَّذِينَ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Mereka adalah orang-orang yang tidak meruqyah, tidak meminta untuk diruqyah, tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial) dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.” (HR. Bukhari no. 5752 dan Muslim no. 220)

 

Baca juga: Hadits 70.000 Orang yang Masuk Surga Tanpa Hisab

 

Ada dalil kedua yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diruqyah pada Jibril.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan,

بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ

BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA WA MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AININ HAASIDIN. ALLAAHU YASYFIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706)

Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan adalah ruqyah yang di dalamnya berasal dari kalimat kekafiran dan ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh.

Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.

 

Referensi:

Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Baca Juga:


 

Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1441 H, 3 Juli 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button