Muamalah

Hasil Judi untuk Kegiatan Sosial dan Keagamaan? (Seputar Hukum Kupon Undian)

Ada judi diselenggarakan resmi, ada juga judi gelap, namun hasilnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Bagaimana hukumnya?

Kupon Undian (Lottery Ticket)

  • Ada nomor urut
  • Dijual dengan harga murah
  • Dalam jangka waktu tertentu diundi
  • Akan diumumkan nomor kupon yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada harga kupon
  • Sebagian keuntungan digunakan untuk kepentingan olahraga dan sosial
  • Ada yang diselenggarakan resmi oleh pemerintah lewat departemen sosial
  • Dulunya dikenal dengan Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah)
  • Saat ini yang mirip dengannya adalah TOGEL.

 

Sumbangan Olahraga Berhadiah

Sumbangan Olahraga Berhadiah atau SOB adalah sebuah undian berhadiah dan praktik perjudian pengganti Porkas. SOB dibentuk setelah Porkas dikecam pada pertengahan 1986 saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menulis surat yang dilayangkan kepada pemerintah agar pelaksanaan porkas dievaluasi kembali. Porkas mempertaruhkan hasil menang-seri-kalah, sementara SOB mempertaruhkan skor pertandingan. Sepanjang tahun 1987, undian KSOB telah meraup dana dari masyarakat sebanyak 221 miliar rupiah. Alat yang dipakai dalam SOB disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB.

SOB kemudian berganti nama menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Peredaran kupon baru benar-benar dapat dihentikan pada 24 November 1993. Para agen perjudian itu tidak lagi mengedarkan kupon SDSB maupun KSOB. Di hadapan anggota DPR, Meteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan undian berhadiah.

 

Hukum Kupon Undian

Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupon, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian.

 

Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon?

Jawabannya, tidak dapat mengubah hukum haramnya. Karena pemenang judi di masa jahiliyah juga menyalurkan daging unta hasil judi untuk membantu makanan orang-orang miskin di musim dingin. Meskipun demikian, Allah tetap mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an.

Jawaban kedua, adapun jika disalurkan untuk kepentingan kegiatan Islam, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan hanya menerima harta dari penghasilan yang baik, bukan dari harta yang haram.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ

Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul.” (HR. Muslim, no. 1015)

 

Baca juga:

 

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 342-343.

 


 

Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020

Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button