Muamalah

Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

Bagaimana hukum sebenarnya dari tas, dompet, ikat pinggang, dan aksesoris lainnya yang terbuat dari kulit binatang buas seperti dari kulit ular dan kulit buaya? Apakah kulit-kulit tersebut suci? Bagaimana hukum jual belinya?

Ada tiga riwayat yang disebutkan dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah sebagai berikut.

 

HADITS KE-18

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ –

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366]

Menurut riwayat Imam yang Empat, Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609]

 

HADITS KE-19

وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89].

Baca Juga: Hukum Jual Beli Bangkai

HADITS KE-20

وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ

Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati.” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]

 

Faedah hadits

  1. Hadits Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa kulit apa saja yang disamak, maka menjadi suci, baik berasal dari hewan suci ketika hidupnya seperti unta, sapi, dan kambing, atau berasal dari hewan yang tidak suci ketika hidupnya seperti anjing dan babi.
  2. Menurut madzhab Hambali dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kulit bangkai yang menjadi suci adalah kulit dari hewan yang halal disembelih, berarti dari hewan yang halal dimakan. Hal ini adalah kesimpulan dari hadits Maimunah.
  3. Adapun kulit dari hewan yang tidak halal disembelih walaupun suci ketika hidupnya (seperti kucing), maka tidaklah suci kulitnya walaupun disamak. Karena penyembelihan tidak menghalalkannya. Kesucian hewan tersebut ketika hidupnya hanya karena sulit menghindar dari hewan semacam itu.
  4. Memang dari hadits menyatakan semua kulit apa pun itu jadi suci ketika disamak. Namun, dalam rangka wara’ (kehati-hatian), kulit hewan yang jadi suci hanya dari hewan yang halal dimakan, bukan dari selain itu. Hal ini demi menjalankan hadits mengenai meninggalkan yang syubhat.
  5. Menyamak itu menyucikan kulit bangkai.

 

Masalah kulit hewan buas (kulit ular dan buaya)

Berdasarkan pendapat yang menyatakan sucinya kulit apa pun ketika disamak, tetap saja kulit hewan buas (seperti kulit buaya, kulit harimau, kulit ular) tidak boleh digunakan. Hal ini berdasarkan hadits larangan mengenakan kulit hewan buas yaitu dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya,

أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan).

 

Kesimpulan:

  1. Menggunakan aksesoris dari kulit hewan yang halal dimakan seperti dari kulit sapi, hukumnya boleh. Kalau kulitnya dari bangkai sapi—misalnya–, jadi suci dengan cara disamak.
  2. Kulit anjing dan babi tetap najis menurut madzhab Syafii meskipun disamak karena najisnya adalah najis ‘ain yaitu najis pada bendanya, maka tidak bisa jadi suci dengan cara apa pun sebagaimana najisnya bangkai, darah, kencing, dan semacamnya. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:47.
  3. Kulit hewan yang haram dimakan seperti kulit ular dan kulit buaya itu suci menurut kalangan ulama yang menganggap semua kulit hewan yang disamak jadi suci.
  4. Kulit dari hewan buas seperti buaya dan ular kalaupun dianggap suci setelah disamak, tetapi haram digunakan berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib.

Baca Juga: Hukum Makan Binatang Buas

Jual beli kulit hewan buas

Dalam buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” (hlm. 82, cetakan ke-22) disebutkan, “Larangan menggunakan kulit hewan buas bukanlah karena kulitnya dihukumi najis. Akan tetapi, karena hal itu menyerupai orang-orang kafir dan dapat mendatangkan keangkuhan. Dengan demikian apakah boleh menjual belikan kulit binatang buas, seperti kulit ular dan buaya yang telah disamak terlebih dahulu? Para ulama dalam madzhab Hanafi dan Maliki membolehkan menjualnya, dan uang hasil penjualannya halal. Namun, para ulama madzhab Syafii dan Hambali mengharamkan jual beli kulit hewan tersebut, bukan karena najisnya. Akan tetapi diharamkan karena penggunaan kulit tersebut dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tidak boleh dijual dan hasil penjualannya haram. Ini merupakan pendapat terkuat karena pendapat ini menggabungkan dalil-dalil yang membolehkan dan melarang penggunaan kulit binatang buas. Wallahu a’lam.”

 

Referensi:

  1. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
  2. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.
  3. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

 

Baca Juga:


 

Diselesaikan di Darush Sholihin, Ahad pagi, 15 Syawal 1441 H, 7 Juni 2020

Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button