Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan
Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan zakat mata uang dan penghasilan sederhana ini yang dapat kami hadirkan.
Zakat Mata Uang
Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan).
Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1]
Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2]
Contoh perhitungan zakat mata uang:
Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,-
Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-.
Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-.
Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.
Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan
Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang.
Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.
Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul.
Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3]
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja:
Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,-
Safar: Rp.1.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.500.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-)
Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.
Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,-
Rajab: Rp.1.000.000,-
Sya’ban: Rp.500.000,-
Ramadhan: Rp.2.000.000,-
Syawwal: Rp.2.000.000,-
Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
Dzulhijjah: Rp.2.000.000,-
Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,-
Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan = Rp.25.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,-
Simak beberapa bahasan zakat berikut ini:
3. Akibat Enggan Menunaikan Zakat
4. Panduan Zakat Emas dan Perak
5. Adakah Zakat pada Perhiasan
Semoga sajian singkat ini semakin bermanfaat. Jangan lupakan zakat, karena pengeluaran zakat akan senantiasa memberkahi harta kita. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H
[1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31.
[2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113.
Ustad, mengapa petani harus mengeluarkan zakat lebih besar dibanding pegawai? Misalkan saja pegawai penghasilan 10jt sebulan, sampai dg akhir perhitungan haul, anggap saja ia ada sisa simpanan 50jt (mudahnya, pengeluaran setahun 70jt). Maka ia wajib keluarkan zakat 2,5% dari 50jt tersebut. Sementara, petani panen akhir tahun dg jumlah panen 50jt, wajib mengeluarkan 5% atau 10% dari jumlah tersebut? Padahal dari 50jt tersebut, masih harus ia keluarkan untuk biaya hidup dan “modal” bertani berikutnya? Sementara untuk pegawai, 50jt di atas adalah sudah neto dari penghasilan dikurangi pengeluaran?
Aswrwb
Ustadz klo rmh kontrakan gimana?orangkan biasanya bayar 1thn atw 2thn itu mengeluarkan zakatny nunggu 1thn atw langsung dikeluarkan saat itu juga?thx’s atas infony
Aswrwb ustadz..
apabila stlh saya hitung2 selama 1thn penghasilan suami saya sdh mencapai nisab Dan haulnya,tetapi saya mengeluarkannya stp bulan 2.5% Dr sisa setiap bulannya (mksdnya spy tdk berat nantinya Dan agar tdk lupa),apakah yg saya keluarkan sdh dihitung zakat mal atau saya hrs mengeluarkan lagi zakat malnya?
mohon penjelasannya…
wsslm
Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya, bila tiap bulan saya mendapatkan gaji sekitar 2300€ (net) atau kira-kira sekitar 23 -24 juta rupiah, apakah saya wajib mengeluarkan zakat 2,5%? karena sering gaji saya tidak bersisa atau tersisa sedikit. Mohon penjelasannya Ustadz, Terima Kasih.
Assalamu’alaikum, Pak Ustadz saya mempunyai hutang 25 juta kepada 2 orang, 5 juta dan 20 juta, orang tersebut inginnya saya bayar langsung semuanya ga mau dicicil, tetapi waktunya ga ditentukan (kalau udah punya uang). saya berniat menabung 1 juta per bulan, yang menjadi pertanyaan saya, apakah uang yang akan saya tabung untuk membayar hutang tersebut dikenakan zakat atau tidak? kalau dikenakan, menurut pengertian saya berarti perhitungannya pada bulan ke 3 dah sampe nisob, dan 12 bulan kemudian uang tabungan saya telah mencapai 15 juta ( 3 jt + 12 jt ), berarti zakatnya 1/40 x 15.000.000 = 375.000. apakah perhitungan tersebut benar? terimakasih