Keluarga

Risalah Talak (7), Ucapan Talak

Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Talak pun bisa dilakukan via sms, email atau faks. Kesemuanya akan disinggung pada kesempatan kali ini diawali melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai syarat talak berkaitan dengan istri yang ditalak. Semoga bermanfaat.

Syarat yang Berkaitan dengan Istri yang Ditalak

Pertama: Istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum.

Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talak roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalak ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talak.

Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. Karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49).

Kedua: Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalak. Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talak kamu”.[1]

Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak

Asalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat.

Pertama: Talak dengan lafazh (ucapan)

Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan).

Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2]

Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3]

Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4]

Kedua: Talak dengan tulisan

Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-.

Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.

Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.

Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.[5]

Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.[6]

Ketiga: Talak dengan isyarat

Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7]

Apakah Talak Harus dengan Saksi?

Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2). Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]

 

Diselesaikan 12 Jumadats Tsaniyah di Ummul Hamam, Riyadh, KSA

www.rumaysho.com



[1] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 250-251.

[2] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[3] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.

[4] HR. Bukhari no. 5269  dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.

[5] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 258-259.

[6] Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 36761, www.islamqa.com. Juga dijelaskan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.

[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.

[8] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260.

Artikel yang Terkait

300 Komentar

  1. assalamualaikum pak ustad sy mau tnya temen sy pernah crita sma sy dy tanya apakah ucapn suaminya itu berrti dy sudah benar2 menalaknya apa belum,sy bngung menjwabnya
    crtanya begini pak ustad :
    wktu itu temn sy dgn suaminya bertngkar krna masalh tidk bisa hubgan jrak jauh sdngkan suaminya itu bkerja di luar kota,merka sering ribut,suami teman sya selallu menasehati istrinya agar istrinya selalu sbar suaminya blum mau istrinya dibwa ketmpt kerja dn hdup brsma dikrenakan pkrjaanya blum jelas,nah stlah bbrpa kali bertngkar smpai suaminya marah suaminya berkata ” sudah sekarng jalanin aj apa yg ada,skrg sya disini kerja wt nafkahin km smampu sya,tp sya gga tau smpe kpan sya mau nafkahin km sy sudah ga tau harus ddik km seperti ap
    apakah itu sma aja dngn jtuh talak pak ustad mohon pencrahannya,trimakasih
    wassalamualaikum wr wb

  2. pak ustad sya mau bertanya…kepada pak ustad mohon sangat dijawab sya terlanjur mengucapkan kata cerai kepada istri saya krna satu hal masalah….dan ternyata saya salah paham dalam masalah yg kmi ributkan itu dan sya sudah terlanjur mengucapkan cerai …saya mau bertanya pak ustad apakah saya sudah jatuh talak… krna saya salah mengerti tentang masalah yg sy ributkan kpada istri saya… dan sy sangat menyesak telah mengucapkan kata crai itu apakah saya sudah jatuh talak…mohon sangat dengan keikhlasan pak ustad untuk menjawab pertanyaan dri say …sblum nya sy ucapkan trima kasih banyak…

  3. assalamualaikum wr. wb mohon pencerahannya pak ustadz. suami sy sering sekali mengucapkan kita pisah, ku pulangkan ke rmh ortumu, bbrp bln lalu suami sms kalau ada uang aku urus cerai kt nanti, bbrp hari suami sms lg kita cerai aku akan proses semuanya. suami saya tdk tinggal 1 rmh , sdh minta6 bln ni tdk kerja dan tinggal dg org tuanya yg saya tanyakan
    1. apa talak saya sdh jatuh, klo
    sdh jatuh brp talak pak?
    2. apa hukumnya seorang istri menolak utk melayani suami (krn suami mengajak jima saat bln puasa) , apakah melakukan sex phone dosa pak, apa hukumnya.
    3 apa yg hrs di lakukan seorang istri saat
    suami tdk puas dg yadi lakukan saat jima.?
    pak ustadz mohon jawabannya. terimakasih

  4. Assalamualaikum ustadz,
    saya mau tanya tentang jatuhnya talak tiga.
    bagaimana kalau suami mengucapkan “udah cere aja talak tiga sekalian. Sya udh gk kuat” talak tiga di ucap sekaligus. dan itu ada saksi yaitu di dpan anaknya yg sudh dewasa dan mengerti soal itu. Talak di ucapkn saat keadaan emosi dan ribut besar.
    tolong penjelasannya ustadz…
    karna smpai skrg msh tinggal satu rumah krna bln dpn anakny itu akn menikah.

  5. tadz, sya dipaksa cerai dg istri ke2 sya oleh istri pertama dg sebuah ancaman. krn ancaman tersebut akhirnya sy mengiyakan untuk mencerainya. sya gak tega ucapkan cerai padanya, sehingga saya butuh beberapa kali telp ksana (beda provinsi) baru sya mampu bilang “tidak bsa meneruskan” hub kta. istri ke2 sya sampai skarang masih mrasa blum ditalak sg jelas. sy merasa tertekan dan terpaksa dg semua ini. apaa dah jatuh talak tadz ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 9   +   10   =  

Back to top button