Keluarga

Risalah Talak (7), Ucapan Talak

Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Talak pun bisa dilakukan via sms, email atau faks. Kesemuanya akan disinggung pada kesempatan kali ini diawali melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai syarat talak berkaitan dengan istri yang ditalak. Semoga bermanfaat.

Syarat yang Berkaitan dengan Istri yang Ditalak

Pertama: Istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum.

Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talak roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalak ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talak.

Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. Karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49).

Kedua: Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalak. Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talak kamu”.[1]

Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak

Asalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat.

Pertama: Talak dengan lafazh (ucapan)

Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan).

Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2]

Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3]

Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4]

Kedua: Talak dengan tulisan

Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-.

Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.

Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.

Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.[5]

Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.[6]

Ketiga: Talak dengan isyarat

Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7]

Apakah Talak Harus dengan Saksi?

Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2). Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]

 

Diselesaikan 12 Jumadats Tsaniyah di Ummul Hamam, Riyadh, KSA

www.rumaysho.com



[1] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 250-251.

[2] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[3] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.

[4] HR. Bukhari no. 5269  dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.

[5] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 258-259.

[6] Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 36761, www.islamqa.com. Juga dijelaskan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.

[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.

[8] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260.

Artikel yang Terkait

300 Komentar

  1. Assalamualaikum ustad. Saya mau nanya.. suami saya sering sekali mengucap kalimat seperti ini ustad, “udah, cere aja kita,” atau “pisah aja kita, abg udah enggak sanggup,”. Kalimat seperti itu kl saya hitung udah lebih 10 kali ustad. Skrg suami marah lg dengan bilang kalimat seperti diatas, dan pergi dari rumah.. keesokannya masih juga berniat pisah. Apa talak saya udah jatuh ustad? Apa kalimat sebelumnya juga udah sah talak saya? Kalau sah, apa sy sudah ditalak lebih dari 3 kali ustad? Kemudian kalau talak suami sudah jatuh dan saya dalam masa iddah, apakah sy harus menutup autar didepan suami? Mohon bantuannya ustad….

  2. Assalamualaikum
    wrwb
    Pak ustad..suatu hari q bertengkar hebat dg suami..dan 2x aku minta cerai dn suami blg terserah
    dan suatu hari lg kami bertengkar hebat lagi..kami udh gak ada solusinya krn suami ngotot bkerja d hutan dan jarang pulang lagi..jadi aku terpaksa minta bagi harta ..biar mobil suami miliki dn suami bilang terserah mau cerai mau apa sekarang.mohon penjelasannya pak?apakah kami masih sah suami istri atau gimana?

  3. kalau seorang suami berkata pada istrinya pada saat bertengkar “KAMU MAU DICERAIKAN KAH ??? KALAU MAU BESOK KITA KE K.U.A…..”

    apakah sudah jatuh talak pak ustadz ?

  4. assallamuallaikum…wr..wb
    mohon pencerahannya pak ustad,saya seorang
    suami sudah dua kali saya di khianati…tp selama itu saya bisa
    memaafkannya….soalanya saya menyadari..saya sendiri orangnya belum
    tentu baik…,dan yang kejadian terakhir saya menerima kemaunya karena saya sendiri sudah tidak
    sanggup untuk menyadarkanya…kejalan kebaikan padahal selama ini saya
    sendiri sudah berusaha untuk membahagiakan istri saya dan balasanya saya
    dikhianati….., trus tindakan sya mengiyakan kemauanya untuk sekedar menakutinya agar dia sadar apakah merupakan talak pak ustad…..padahal selama ini saya
    tidak pernah punya niat untuk menceraikannya mohon pencerahannya…pak
    ustad…..trima kasih …….

  5. NAMA SAYA ARIF

    Assalamualaikum ustad,,,,mohon pencerahannya,,, begini pak ustad suatu hari kami pernah bertengkar mungkin kami sama sama emosi, trs istri minta pisah lalu saya iyakan. masalah kami bertengkar karena istri saya tidak mau mengerti bahwa di melakukan kesalahan dan sya sudah berkali kali menjelaskan tapi dia pada tetap pendiriannya ingin pisah. setelah kami bertengkar ke esokan harinya kami saling memaafkan bahwa perbuatan kami salah…( ap hukumnya ustad ap saya sudah menalak istri saya walau dengan kata PISAH tetapi sya tidak ad niat melakukannya hanya ingin istri sya mengerti bahwa yg dilakukannya salah ) setahun kemudian istri saya berbuat yg mungkin saya tidak duga,, mungkin ini kesalahan dari saya tapi disatu sisi caranya mungkin yg saya tidak suka setelah bertengkar setahun yg lalu saya jdi kurang komunikasi dikarenakan pekerjaan saya lebih banyak menyita waktu dibandingkan pekerjaan yg lama. ( yg dulu OB yg sekarang PLN ) mungkin itu doa dri istri saya yg terkabul agar saya dapat pekerjaan yg lebih baik,, oleh sebab itu saya jadi kurang komunikasi ke istri saya. dan istri sya mencari perhatian sya dengan cara selingkuh,, tapi saya sudah memaafkannya dan saya menberi kesempatan pada istri dan berjanji berjanji tidak akn melakukannya kembali,, tetapi istri sya berbohonh dia tetap melanjutkan selingkuh,,, dan sya tau kembali bahwa istri sy melakukannya. dan sya kembali memberi kesempatan ke 2….sejak saat itu sya merasa hubungan kami agak renggang sejak kejadian itu,,,, klimaksnya saya bertengkar cukup hebat sampai2 istri minta pisah kembali dikarenakan sya selalu mengungkit kesalhan istri sya saat dia mlkukan kesalahan,, dikarenakan sya trauma jikalau dia melakukannya kembali,,, dan istri sya tidak mau menerima permhonan maaf sya tetep ingin pisah,, dan istri sya menberi 1 syarat klau mau ditrima maafnya dengan cra mengikuti kemaunya,, tetapi setelah sya mengikuti kemaunya dia tidak menepati janjinya dia tetep ingin pisah tapi say tidak tanggapi,, ap solusinya pak ustad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button