Keluarga

Risalah Talak (7), Ucapan Talak

Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Talak pun bisa dilakukan via sms, email atau faks. Kesemuanya akan disinggung pada kesempatan kali ini diawali melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai syarat talak berkaitan dengan istri yang ditalak. Semoga bermanfaat.

Syarat yang Berkaitan dengan Istri yang Ditalak

Pertama: Istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum.

Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talak roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalak ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talak.

Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. Karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49).

Kedua: Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalak. Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talak kamu”.[1]

Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak

Asalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat.

Pertama: Talak dengan lafazh (ucapan)

Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan).

Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2]

Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3]

Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4]

Kedua: Talak dengan tulisan

Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-.

Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.

Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.

Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.[5]

Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.[6]

Ketiga: Talak dengan isyarat

Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7]

Apakah Talak Harus dengan Saksi?

Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2). Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]

 

Diselesaikan 12 Jumadats Tsaniyah di Ummul Hamam, Riyadh, KSA

www.rumaysho.com



[1] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 250-251.

[2] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[3] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.

[4] HR. Bukhari no. 5269  dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.

[5] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 258-259.

[6] Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 36761, www.islamqa.com. Juga dijelaskan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.

[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.

[8] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260.

Artikel yang Terkait

300 Komentar

  1. Assalamu’alaykum ustadz…

    Sebelumnya Ana seorang janda yg kemudian telah dijadikan isteri kedua, menikah tanpa sepengetahuan isteri pertamanya karena isteri pertamanya tdk memberikan izin pd saat suami mengatakan niatx utk menikah lg.
    Setelah sehari usia pernikahan kami, isteri pertamanya mengetahui kl kami sdh menikah dan terjadi pertengkaran hebat diantara mereka yg melibatkan masing2 keluarga.

    Mereka menginginkan kami bercerai, dan dg berat hati suami mengatakan talak 1 di hari keduampernikahan kami karena ancaman utk dipisahkan dari anaknya jika td berceray dengan saya

    Namun 1-2 hari kemudian kami rujuk secara diam2… karena keadaannya dg isteri pertama tdk membaik bahkan makin memanas, ibu suami kembali meminta kepada suami utk menceraikan saya krn tdk mau dipisahkn dengan cucunya yg masih kecil, kemudian memberikan syarat kpd suami utk memperbolehkannya menikah lg setelah kurang lebih 2 thn kemudian menunggu anaknya bertumbuh besar.

    Dan kembali dg sangat terpaksa 4 hari setelah kami rujuk, suami menjatuhkan talak ke2 karena tdk mau mendurhakai ibunya jika membantah ibunya.

    Pesan ana ini, ana kirim dihari ke3 ana ditalak 2 olh suami, kami masih berhubungan melalui telp dan bbm karena masih ada rasa sayang pada kami, dan kami msh berharap agar bs bersatu lg di 2thn kemudian Insya Allah.

    Pertanyaan ana
    1. Apakah sah talak suami kpd ana dg keadaan terpaksa (dibawah tekanan dan ancaman dr pihak keluarga) dan suami takut jika mendurhakai ibunya
    2. Setelah suami mengatakan talak ke 2nya, krn kami msh berhubungan (krn menurut ana msh masa idah) jika suami mengatakan kalimat “ana uhibbuki fillah” apa itu bisa dikatakan rujuk kembali? Dan kami takut utk itu terjadi menunggu waktu yg tepat 2 th kmd sesuai dg janji ibunya.
    3. Apa yg harus ana lakikan, apa ana segera berikhtilat dg beliau (suami) walau mash dlm masa idah, atau setelah menunggu masa idah (jika talak yg diucapkannya ini dianggap sah)

    Demikian pertanyaan ana, Jazaakallahu khairan katsiranatas jawaban yg diberikan
    Wassalamu’alaykum

  2. PAK USTADZ JIKA KATA2 YANG KELUAR DR SUAMI SAAT CEKCOK ADALAH DIKIT BUBAR DIKIT BUBAR, BUBAR BUBARLAH SUSAH SUSAH BANGET… JADI SEKARANG KAMU MAUNYA APA BUBAR ATAU DLANJUTKAN… KALAU MAU DILANJUTKAN DIPERBAIKI … APA ITU TERMASUK JATUHNYA

  3. Assalamualaikum Ustadz
    Saya ada beberapa pertanyaan mohon penjelasannya ustadz,saya sdh menikah 4 tahun dan saya sering cekcok dgn suami,suami bilang ke saya ” udah aja cerai kalau tdk mau melayani suami”dan saat itu juga suami sy pergi tp be2rapa jam,dan pulang lagi kerumah,pernah juga suami saya berkata”kalau tidak ingat anak/kalau saya bukan org sabar(sy lupa lg apa yg suami ucapkan)sdh sy ceraikan kamu dari dulu”trs ada lagi selang bbrp bulan dlm pertengkaran suami berkata”tunggu saja sampai anak sdh besar apa yg akan sy lakukan sm kamu”apa itu trmsuk talak muallaq? selang be2rapa bln kami cekcok lagi dan sy ngamuk dgn berkata”kita udahan aja drpd nambah2 dosa terus”suami bilang “apa salah saya?nanti lagi mending pake kekerasan klo berantem sama kamu” lalu sy jawab”itu lbh baik jd ada alasan untuk udahan” lalu suami jawab” ya udah kalau mau udahan ya sikahkan tp anak sy yg asuh”banyak kata2 seperti itu ustadz yg sering keluar ketika bertengkar,mohon jawabannya ustadz kalimat yg mana yg termasuk kata talak dari suami,ataukah semuanya?karna sy kepikiran trs takut kalau dilanjutin akan menjadi zina,terima kasih ustadz Assalamualaikum

  4. Assalamualaikum ,kami berpisah 2 tahun karena merantau,kadang r tgga kami ribut dgn masalah sepele dan melukai hati sesama,kadang kami dgn nada marah dan emosi ,mngucapkn kt2 “kaku gak mau dgnku cari aja laki2 yg lain,apakh prkataan suamiku tersebt mngndung talak,,di kemudian hari kami berbaikan dan mngabaikan masalah tersebut,dan sekarang ini aku hampir mau pulng berkumpul dgn suami ku kmbali apakh kami harus mmbangun nikah lagi ,,,,,,,kadang kami tanpa sengaja mngeluarkan kata2 yg gak berkenn di hati masing2’mhn pnjelasnya terima kasih

  5. Assalamialaikum.. Saya mau nanya.. Bila suami berkata dia sudah tidak sanggup dengan istrinya..apakah dy sudah menalaknya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 0   +   7   =  

Back to top button