Aqidah

Shalat di Masjid yang Ada Kubur

Di beberapa daerah di negeri kita, beberapa masjid nampak bersandingan dengan kuburan. Ada yang kuburnya berada di arah kiblat, di belakang masjid atau di samping masjid. Kubur tersebut bisa berada di dalam masjid, bisa jadi untuk diagungkan, bisa jadi pula sebagai wasiat dari pemilik tanah yang mewakafkan tanahnya untuk masjid, di samping ada yang punya tujuan agar si mayit dalam kubur terus didoakan oleh orang-orang yang berkunjung di masjid tersebut. Padahal adanya kuburan di masjid semacam ini adalah wasilah untuk mengagungkan kubur, akan mengarah pada menggantungkan hati pada mayit dan jalan menuju kesyirikan.

Larangan Shalat di Kubur

Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ

Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521).

Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ

Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972).

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan” (HR. Muslim no. 777). Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang (Lihat Fathul Bari, 1: 529).

Para ulama mengatakan bahwa dikecualikan dalam masalah shalat di kubur adalah shalat jenazah.

Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid

Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532).

Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا

Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kubur dijadikan tujuan (maksud) untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena alasan menjadikan kubur sebagai masjid ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid” (Al Qoulul Mufid, 1: 404).

Para ulama menerangkan bahwa jika masjid yang dahulu, setelah itu masuklah kubur, maka kubur yang mesti dimusnahkan. Sedangkan jika kubur lebih dahulu, barulah setelah itu dibangun masjid, berarti masjid tersebut yang mesti dimusnahkan. Inilah jalan untuk menutup pintu dari kesyirikan.

Shalat di Masjid yang Ada Kuburan

Mengenai hadits-hadits di atas, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah membawakannya dalam Kitab Tauhid dalam Bab “Peringatan keras terhadap siapa yang beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh, lebih-lebih jika beribadah kepada orang sholeh tersebut”. Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh berkata, “Jika seseorang beribadah pada orang sholeh (yang ada dalam kubur, pen), maka perbuatan tersebut adalah syirik akbar. Sedangkan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh adalah wasilah (perantara) untuk beribadah padanya dan ini adalah termasuk perantara kepada syirik yang diharamkan. Beribadah di sisi kuburan orang sholeh dapat mengantarkan kepada syirik akbar. Dan itu adalah sebesar-besarnya dosa” (Fathul Majid, hal. 243).

Penjelasan hadits-hadits di atas menunjukkan larangan shalat di masjid yang ada kubur. Apalagi bertambah jelas dengan penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dan Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh –rahimahumallah– mengenai penafsiran hadits-hadits di atas.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna:

  1. Membangun masjid di atas kubur.
  2. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411)

Kami pernah mengajukan pertanyaan pada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus masjid di kota Jogja (sekitar kampus UGM), yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu?

Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).

Al Lajnah Ad Daimah, komis fatwa di Saudi Arabia menjelaskan,

إذا كان المسجد مبنيًا على القبر فلا تجوز الصلاة فيه وكذلك إذا دفن في المسجد أحد بعد بنائه ، ويجب نقل المقبور فيه إلى المقابر العامة إذا أمكن ذلك ؛ لعموم الأحاديث الدالة على تحريم الصلاة في المساجد التي فيها قبور .

“Jika masjid dibangun di atas kubur, maka tidak boleh shalat di masjid seperti  itu. Begitu pula jika di dalam masjid dikubur seseorang setelah masjid dibangun, maka tidak boleh shalat di masjid semacam itu. Wajib memindahkan mayit yang dikubur ke pemakaman umum karena hal ini ditunjukkan oleh hadits yang mengharamkan shalat di masjid yang ada kubur.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 4335)

Baca pula artikel: Apakah Sah Shalat di Masjid yang Ada Kubur?

Bagaimana dengan Masjid Nabawi?

Sebagian orang menyampaikan syubhat mengenai masjid Nabawi (di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Madinah). Jika memang shalat di masjid yang ada kubur terlarang, lantas bagaimana dengan keadaan masjid Nabawi itu sendiri? Bukankah di dalamnya ada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa syubhat ini adalah talbis, yaitu ingin menyamarkan manusia. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).

Cukup, syubhat di atas dijawab dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berikut ini:

  1. Masjid Nabawi tidaklah dibangun di atas kubur. Bahkan yang benar, masjid Nabawi dibangun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup.
  2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di kubur di masjid sehingga bisa disebut dengan orang sholeh yang di kubur di masjid. Yang benar, beliau dikubur di rumah beliau.
  3. Pelebaran masjid Nabawi hingga sampai pada rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rumah ‘Aisyah bukanlah hal yang disepakati oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perluasan itu terjadi ketika sebagian besar sahabat telah meninggal dunia dan hanya tersisa sebagian kecil dari mereka. Perluasan tersebut terjadi sekitar tahun 94 H, di mana hal itu tidak disetujui dan disepakati oleh para sahabat. Bahkan ada sebagian mereka yang mengingkari perluasan tersebut, di antaranya adalah seorang tabi’in, yaitu Sa’id bin Al Musayyib. Beliau sangat tidak ridho dengan hal itu.
  4. Kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di masjid, walaupun sampai dilebarkan. Karena kubur beliau di ruangan tersendiri, terpisah jelas dari masjid. Masjid Nabawi tidaklah dibangun dengan kubur beliau. Oleh karena itu, kubur beliau dijaga dan ditutupi dengan tiga dinding. Dinding tersebut akan memalingkan orang yang shalat di sana menjauh dari kiblat karena bentuknya segitiga dan tiang yang satu berada di sebelah utara (arah berlawanan dari kiblat).  Hal ini membuat seseorang yang shalat di sana akan bergeser dari arah kiblat. (Al Qoulul Mufid, 1: 398-399)

Demikian bahasan kami mengenai hukum shalat di masjid yang ada kubur. Yang nampak dari dalil, bahwa shalat di tempat semacam itu adalah haram. Adapun mengenai kesahan shalat di masjid yang ada kubur, butuh dibahas dalam bahasan lainnya.

Semoga Allah beri hidayah demi hidayah. Wallahu waliyyut taufiq.

Baca Juga:

Referensi:

Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah, Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H.

Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1424 H.

Fathul Majid Syarh Kitab Tauhid, ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H.

Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, kitab Al Muntaqo karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, 8 Jumadal Ula 1433 H, di Hay Malaz, Riyadh, KSA.

Disusun @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8-9 Jumadal Ula 1433 H

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

28 Komentar

  1. Assalamu`alaikum ana mau tanya gmana hukum shalat di rumah saya di mana tepat dibelakang rumah saya adalah kuburan jadi tanah kuburan ama tanah rumah saya hanya dipisahkan dengan pagar rumah saya saja sebagai pembatasnya dan tak dipisahkan misalnya dengan jalan umum? Mohon penjelasan ustadz yang terhormat.

  2. assalamu’alaikum,
    afwan ustad prtanyaan saya brbeda dengan tema, bagaimana hukum sholat brjamaah di masjid yang tdk dikumandangkan adzan (langsung iqamah trs imam takbir), krn  dg alasan tdk ada mu’adzin/ mu’adzin tdk bisa datang? jazakumullahu katsiran

    1. adzan fardhu kifayah (kmrn denger dari ustadz badrusalam), masa 1 org pun gak ada yg bisa adzan.

  3. Assalamu’alaikum,
    bagaimana dg keputusan yang dikeluarkan lajnah daimah tentang Masjid Ibnu Abbaas di thoif?
    http://www.alifta.net/Search/ResultDetails.aspx?lang=ar&view=result&fatwaNum=&FatwaNumID=&ID=763&searchScope=1&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=exact&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=allwords&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=217133216179216172216175032216167216168217134032216185216168216167216179#firstKeyWordFound
    bukankah ini menunjukkkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini?
    dan salahkah kita kalau mengikuti pendapat yang membolehkan, krn ini yg dijadikan keputusan akhir lajnah daimah?
    jazaakumullohu khoiron, baarokallhu fiik

    1. Wa’alaikumus salam.
      Dalam tulisan di atas, kami sudah menambahkan mengenai fatwa Al Lajnah Ad Daimah, tentang shalat di masjid yg ada kubur. Mohon bisa copy-kan fatwa yg antum maksud. Barangkali kubur yg dimaksud adl di luar masjid, maka tdk ada masalah shalat di masjid semacam itu.

      2012/4/1 Disqus

    2. Afwan, yg sy maksud adalah keputusan Hai-ah kibaril Ulama no. 79 tanggal 21/10/1400,
      tentang masjid Ibnu Abbaas di Thoif, yang di arah kiblatnya ada dan hanya dibatasi tembok masjid, yg mana dalam pembahasan terjadi perbedaan pendapat antara yang mengatakan tidak cukup dengan tembok masjid, tp hrs dibangun tembok lain, dan pendapat lain mengtakan cukup pembatas tembok masjid krn orang yg sholat di sana tidak menghadap kubur, tp menghadap tembok masjid, yg mana keputusan akhirnya menetapkan pendapat yang mengtakan cukup pembatas tembok masjid sebagai pembatas, keputusan tersebut dapat di lihat di
      http://www.alifta.net/Search/ResultDetails.aspx?lang=ar&view=result&fatwaNum=&FatwaNumID=&ID=763&searchScope=1&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=exact&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=allwords&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=217133216179216172216175032216167216168217134032216185216168216167216179#firstKeyWordFound

    3. Alhamdulillah … Fatwa tersebut sdh sy tanyakan kepada Syaikh Sholeh Al Fauzan, anggota Lajnah Ad Daimah saat ini saat Durus Harian beliau. Jawab beliau, “Alhamdulillah, masjid Ibnu Abbas tsb di luar masjid”. Jadi terjawablah keraguan yg ada. Jadi, intinya, masjid tersebut di luar masjid dan tdk masuk halaman masjid, demikian maksud beliau.

      Dan silakan perhatikan fatwa lainnya, jangan cuma berpatokan dg satu fatwa. Dan mudah2an kita kedepankan dalil, bukan hanya menuruti hawa nafsu.

      Barakallahu fiikum.

    4. jazaakumullohu khoiron, bisakah kita simpulkan bahwa kuburan tersebut dihukumi diluar masjid meskipun hanya dibatasi tembok masjid, sebagaimana dalam keterangan keputusan haiah kibar ulama
      نظرا لكون النصف الشمالي من مسجد ابن عباس بالطائف “لا يفصله عن المقبرة الواقعة عنه غربا سوى جدار المسجد” …….tidak terpisah dari kuburan yg terletak di sebelah baratnya kecuali dengan tembok masjid.
      bisakah ini diqiyaskan dg masjid2 yg lain yg sama keadaannya dengan masjid ibnu abbas?
      baarokallohu fiikum

    5. Jika keadaanya sama dg masjid Ibnu ‘Abbas, di mana masjidnya tidak termasuk halaman masjid, seperti dibedakan dg pagar yg berbeda, maka tdk mengapa shalat di masjid smacam itu. Namun sulit sekali kita temukan spt masjid tsb, krn masjid yg ada kuburan di negeri kita biasa bersatu dg masjid dan masih satu halaman dg kuburan.
      Barakallahu fiikum.

      2012/4/2 Disqus

    6. bagaimana dengan masjid nabawi, bukankah disitu ada makam Rasulullah,abu bakar dan umar ???

  4. Assalamu’alikum ustadz…
    Sebelumnya saya mau tanya: bagaimana kalau kebetulan di halaman rumah kita terdapat kubur alm.orang tua kami. apakah kuburnya harus dihancurkan, sebagaimana penjelasan diatas?
    trima kasih.

    1. Wa’alaikumus salam.
      Wallahu a’lam. Sebagaimana keterangan dari Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, beliau menjelaskan bahwa jika itu satu kubur, maka tempat tersebut bukan areal pemakaman. Sebagaimana kubur Nabi berada di rumah ‘Aisyah, namun ‘Aisyah masih tetap shalat di sana, karena kuburnya hanya satu.

    2. jadi cuma untuk perkuburan ya ustadz, kalo cuma 1 kuburan boleh ya, soalnya masjid tempat saya, kuburannya dekat tempat wudhu, jauh sih dr masjid, tapi dalam 1 halaman,walau halamannya sering jadi perlintasan orang lewat. gimana hukumnya ustadz?
      terus, kalo kita shalat, kurang paham kalo itu dibelakang masjid ada kuburan, tapi setelah selesai shalat baru paham, ternyata ada perkuburan, gimana ustadz?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button