Syarhus Sunnah: Hisab Allah itu Begitu Cepat Sekadar Masa Tidur Qailulah
Hisab Allah itu berapa lama? Ternyata begitu cepat. Inilah yang disebutkan dalam bahasan Syarhus Sunnah Imam Al-Muzani rahimahullah.
Imam Al-Muzani rahimahullah berkata,
وَبَعْدَ البِلَى مَنْشُوْرُوْنَ وَيَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى رَبِّهِمْ مَحْشُوْرُوْنَ وَلَدَى العَرْضِ عَلَيْهِ مُحَاسَبُوْنَ بِحَضْرَةِ الموَازِيْنِ وَنَشْرِ صُحُفِ الدَّوَاوِيْنَ وَنَسُوْهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ لَوْ كَانَ غَيْرُ اللهِ الحَاكِمَ بَيْنَ خَلْقِهِ لَكِنَّهُ اللهُ يَلِي الحُكْمَ بَيْنَهُمْ بِعَدْلِهِ بِمِقْدَارِ القَائِلَةِ فِي الدُّنْيَا “وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ”[الأنعام:٦٢] كَمَا بَدَأَهُ لَهُمْ مِنْ شَقَاوَةٍ وَسَعَادَةٍ يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ “فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ” [الشورى:٧]
“Setelah hancur, manusia dibangkitkan. Dan pada hari kiamat, manusia dikumpulkan di hadapan Rabb-Nya. Di masa penampakan amal manusia dihisab. Dengan dihadirkannya timbangan-timbangan dan ditebarkannya lembaran-lembaran (catatan amal). Allah menghitung dengan teliti, sedangkan manusia melupakannya. Hal itu terjadi pada hari yang kadarnya di dunia adalah 50 ribu tahun. Kalaulah seandainya bukan Allah sebagai hakimnya niscaya tidak akan bisa, akan tetapi Allahlah yang menetapkan hukum di antara mereka secara adil. Sehingga lama waktunya (bagi orang beriman) adalah sekadar masa istirahat siang di dunia, dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka.”
Allah itu Hakim yang Paling Adil
Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Kalaulah seandainya bukan Allah sebagai hakimnya niscaya tidak akan bisa, akan tetapi Allahlah yang menetapkan hukum di antara mereka secara adil.”
Hal ini menunjukkan akan sempurnanya keadilan Allah Ta’ala. Seandainya Allah menghukum seluruh makhluk-Nya, itu bukan berarti Allah zalim pada mereka. Yang namanya sayyid (tuan) tentu bisa sekehendaknya mengatur siapa saja yang berada di bawah kuasanya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281)
إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ ۖ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisaa’: 40)
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ , وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
Baca Juga: Shalat itu Yang Pertama Kali Akan Dihisab
Allah Paling Cepat Hisabnya
Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Sehingga lama waktunya (bagi orang beriman) adalah sekadar masa istirahat siang di dunia, dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya.”
Maksudnya waktu hisab itu sangat sebentar. Imam Al-Muzani menyebutkan dengan waktu tidur qailulah, yaitu hanya separuh siang.
Allah Ta’ala berfirman,
أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 202)
Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul menyatakan waktu qailulah adalah menjelang shalat Zhuhur, di mana manusia mengambil rehat saat itu. Waktu tidur qailulah itu sekitar sepertiga atau setengah jam. Sekadar qailulah inilah waktu menghisab seluruh makhluk. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 80.
Kaitan dengan tidur qailulah
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قِيْلُوْا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ
“Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb 1: 12; Akhbar Ashbahan, 1: 195, 353; 2: 69. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1647)
Dalam ‘Umdah Al-Qari sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130, hukum tidur qailulah adalah sunnah.
Menurut penilaian ulama berarti tidur siang itu tidak wajib. Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikannya.
Imam Asy-Syirbini Al-Khatib menyatakan bahwa tidur qailulah adalah tidur sebelum zawal (matahari tergelincir ke barat). Ibaratnya itu seperti sahur bagi orang yang berpuasa. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130). Berarti tidur siang ini akan semakin menguatkan aktivitas ibadah.
Baca juga: Pernah Amalkan Tidur Qailulah?
Referensi:
- Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy.
- Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.
- Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.
Diselesaikan di Jogja, 8 Rabiul Awwal 1441 H (5 November 2019)
oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com