Syarat dalam Money Changer
Dalam penukaran mata uang atau money changer, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan. Jika tidak memperhatikan hal ini, seseorang akan terjerumus dalam riba. Berilmulah sebelum beramal.
Mata Uang Mengganti Emas dan Perak
Sudah diketahui bahwa mata uang kertas saat ini sudah menjadi sesuatu yang berharga dan menggantikan posisi emas dan perak dalam transaksi. Uang kertas lebih mudah disimpan dan dibawa. Namun perlu dipahami bahwa nilai uang kertas tersebut tidaklah dilihat dari bendanya itu sendiri, namun dilihat dari nominal yang bukan bagian dari benda itu sendiri.
Majelis Al Majma’ Al Fiqhi menyatakan bahwa uang kertas ada berbagai macam, tergantung pada mata uang yang dikeluarkan oleh tiap-tiap negara. Ada yang memakai mata uang junaih, riyal, dan dolar. Dan pada mata uang ini berlaku hukum riba [demikian nukilannya]. Sama halnya dengan emas dan perak yang berlaku padanya hukum riba.
Aturan dalam Penukaran (Barter) Barang Ribawi
Perhatikan hadits-hadits berikut yang menjelaskan cara barter emas dan perak di mana kedua barang ini termasuk komoditi ribawi.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat.
Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Sedangkan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam).
Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi dua syarat, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk riba fadhl.
Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi satu syarat, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram-. Maka pada point kedua ini berlaku riba nasi’ah jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi riba fadhl.
Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma-, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran.
Masalah Money Changer
Aturan yang berlaku di atas, dapat kita terapkan dalam penukaran mata uang atau money changer.
- Jika mata uang sejenis, semisal 10.000 rupiah ingin ditukar dengan pecahan 1000 rupiah, maka ada dua syarat yang harus terpenuhi: (1) tunai, (2) jumlahnya sama. Tidak boleh pecahan 1000 rupiah dikurangi. Jika tidak memenuhi syarat tadi, maka terjerumus dalam riba. Karena dalam hadits disebutkan: … maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.
- Jika mata uang berbeda jenis, semisal 1000 riyal Saudi ingin ditukar dengan 2.500.000 rupiah, maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi: tunai, tidak boleh ada yang diserahkan terlambat ketika akad. Karena dalam hadits disebutkan: … Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).
Sehingga dari sini tidak dibenarkan jika seseorang ingin mengirim uang riyal Saudi dan diterima dalam bentuk rupiah di Indonesia. Caranya uang riyal tersebut ketika ditransfer ditukar terlebih dahulu ke mata uang rupiah, lalu ditransfer ke Indonesia. Namun cara pertama di sini relatif sulit. Atau bisa pula dengan pihak pentransfer memberikan jaminan bahwa uangnya sudah ditukar (tercatat dalam hisab, semacam kwitansi) sebelum ditransfer ke Indonesia.
Ibnu Qudamah berkata, “Penukaran mata uang disyaratkan harus tunai dan diserahkan dalam satu majelis dan ini adalah syarat sah yang tidak ada khilaf di antara para ulama.”
Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama yang telah kami ketahui sepakat bahwa orang yang ingin menukarkan mata uang jika mereka berpisah sebelum penyerahan mata uang tersebut, maka akadnya fasid (tidak sah).”
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
Akhtho-u Sya-i’ah fil Buyu’, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Robi’ul Awwal 1433 H
Baca Juga:
1- penukaran uang yang dilakukan masih kami anggap tunai.
2- pengambilan untung spt itu ditambah biaya kirim tdklah masalah.
Maaf,tp ada ustadz yg mengatakan kalau kita mengambil untung dari selisih nilai tukar itu haram krn sama saja dengan memperdagangkan uang (apakah selisih nilai tukar ini termasuk riba???). Mohon pencerahanya. Trm ksh.
assalamu’alaikum ustad
bagaimana caranya mengirim uang klo seorang suami bekerja menjadi tki,sedangkan klo menafkahi istri dan anak kita g bisa memberi uang tersebut secara langsung,hanya dengan jalan lewat money changer.
Ibnu Qudamah berkata, “Penukaran mata uang disyaratkan harus tunai
dan diserahkan dalam satu majelis dan ini adalah syarat sah yang tidak
ada khilaf di antara para ulama.”
Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama yang telah kami ketahui sepakat
bahwa orang yang ingin menukarkan mata uang jika mereka berpisah sebelum
penyerahan mata uang tersebut, maka akadnya fasid (tidak sah).”
yang saya tanyakan ke ustadz adalah:
1. di zaman imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Mundzir rahimahumallaah, apakah sudah ada uang kertas layaknya sekarang?2. dan apakah Haiah Kibarul Ulama Saudi/ Lajnah Daimah menyamakan antara mata uang sekarang (kertas) dengan mata uang nabawi (dinar dan dirham (yang murni emas bukan kertas/ mata uang tipuan)) dalam kasus penukaran mata uang seperti dalam qaul ke-2 imam di atas?
jazaakallaahu khairan ustadz atas jawabannya.
1. Ia sdh ada
2. Lajnah ad daimah pun berpendapt demikian
Muhammad Abduh Tuasikal
Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia
By my IPhone
في 27 Feb 2012، الساعة 04:29 PM، كتب “Disqus” :
saya bekerja di money changer di jakarta, ada persyaratan khusus tentang berapa persen dari jumlah transaksi yang bisa saya ambil ga??? yang nantinya menjadi pendapatan perusahaan juga untuk dapat membayar gaji karyawan dan juga biaya operasional lainnya… “Terimakasih”
Sy msh belum paham transaksi yg saudara maksudkan, apa bisa diperjelas.
Assalamu’alaikum Ustad,
Saat ini banyak sekali dijumpai transaksi Tukar-Tambah, hukumnya bagaimana?
Misalnya TUKAR motor bekas dgn motor baru atau HP bekas dgn HP baru, tentunya nilai barang tersebut berbeda, untuk menyeimbangkannya biasanya di TAMBAH dgn uang atau barang sesuai kesepakatan.
Contoh : (1 HP baru ditukar dgn 2 HP bekas) atau (1 HP baru ditukar dgn 1 HP bekas+sejumlah uang)
Demikian terima kasih sebelumnya.
Wassalam.
diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri ra. : suatu ketika Bilal ra. membawa kurma barniy kepada Nabi Muhammad Saw. Beliau bertanya kepadanya, “darimana kamu memperoleh ini?”
Bilal menjawab, “aku mempunyai sebuah kurma dengan kualitas yang rendah dan menukar dua sha’ kurma itu dengan satu sha’ kurma barniy dengan maksud memberikan kepada Nabi Saw”.
seketika
itu juga Nabi Muhammad Saw bersabda, “hati-hati ! hati-hati ! ini riba !
ini riba ! jangan berbuat seperti itu. apabila kamu ingin membeli kurma
(yang bagus kualitasnya), juallah kurma yang kualitasnya rendah itu,
kemudian gunakan uangnya untuk membeli kurma yang lebih bagus”.
(hadis Bukhari)