Hukum Makan Kelelawar
Di sebagian daerah, makanan ini amat laris. Salah satu warung makan penjaja makanan kelelawar di daerah kami (Gunung Kidul) bahkan pernah masuk TV. Yang tidak tahu halal- haram atau tidak ingin mengetahuinya, mungkin saja tidak mempedulikan makanan yang masuk dalam perutnya. Orang beriman yang ingin tubuhnya bersih dari yang haram pasti akan peduli akan hal ini. Segala sesuatu yang masuk dalam perutnya pasti diinginkan yang halal, bukan yang haram.
Perselisihan Para Ulama
Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh. Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف
“Kelelawar itu haram secara mutlak. Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama) (Al Majmu’, 9: 22)
Dalam Al Mughni (11: 66) disebutkan,
قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .
“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157).
Penulis Aunul Ma’bud (10: 252) mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”
Wallaahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Shofar 1433 H
Baca Juga:
tolong krim jawabannya bapak ke email mutiara.rizqah@yahoo.com
wassalam…
ass.. war.. wab..
bagaimana hukumnya kalau memakan kelelawar untuk pengobatan.. haram ataukah halal… mohon pencerahannya… wassalamualaikum war… wab…
bagaimana dengan burung condor….yg suka makan bangkai itu lho !!
Assalamu’alaikum,
Mengenai hadist diatas,
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah kalian membunuh
katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh
kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb,
berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan
mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8:
293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad
hadits ini shahih).
Apa tidak salah tulis? Karena hadist itu perkataan Rasulullah bukan perkataan Abdullah bin Amru. Apa mungkin ada yg kurang yah tulisannya, seperti “bahwa Rasulullah SAW berkata..
Mohon penjelasannya..
Wassalamu’alaikum
Menurut ane itu hadist singkatnya saja…
Bisa disebut perawinya tapi akan lebih panjang redaksinya ….
Assalaamu’alaykum..semoga Allah menjaga kami dan Ustadz sekeluarga..ana ingin mengajukan pertanyaan atas hadist di atas:
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah kalian membunuh
katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh
kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb,
berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan
mereka”
Siapakah yang dimaksud “mereka” dalam lafazh “menenggelamkan
mereka”?. Jazakumullah Khairan atas jawaban Ustadz.