Muamalah

Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Keperluan Pribadi

Sebagian pegawai atau PNS kadang menggunakan fasilitas kantor semisal motor atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi, atau ada pula yang menggunakan internet kantor untuk kepentingan pribadi semisal chating, facebook-an atau browsing. Bagaimana pandangan Islam dan nasehat para ulama mengenai hal ini?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Jawaban beliau rahimahullah, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.

Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.

Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang) untuk kepentingan pribadi.

Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram.

Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai  tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan.

Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zhalim?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zhalim.” (HR. Bukhari no. 6952)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya kembali, “Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?”

Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?”

[Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 5, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin]

Kasus di atas beda halnya jika sudah diizinkan oleh pemilik perusahaan atau bos. Namun hal ini jauh berbeda dengan PNS, karena atasannya adalah yang paling atas, bukan hanya kepala kantor atau kepala dinas. Semoga bisa dipahami.

Semoga yang singkat ini bisa menjadi nasehat berharga bagi penulis –secara pribadi- dan pembaca sekalian.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Muharram 1433 H

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

16 Komentar

  1. assalamualaikum ya ustad
    saya pegawai SWASTA,  bagaimana hukumnya
    menggunakan fasilitas internet di luar tugas kantor,  dan di luar jam
    kerja (sebelum masuk, istirahat dan pulang kantor)
    terima kasih atas jawabannya

  2. Assalamu’alaikum Ustadz..
    Kalau seandainya biaya internet yang ada di kantor adalah fix setiap bulannya, baik dipakai ataupun tidak, apakah kita boleh memanfaatkannya untuk mengisi waktu ketika tidak ada pekerjaan?

  3. ustadz, ana khan PNS dan kebetulan di bagian jaringan internet yg sehari-hari berhubungan dng internet, nah jika tdk sedang ada trouble (tugas)  apakah ana boleh menggunakan internet? karena sehari-hari ana tugasnya didepan komputer yg terkoneksi internet? jazakallohu khoir..

  4. Assalamu’alaikum ya ustadz…smg Allah slalu menjaga dan melindungi antum dan keluarga… terima kasih atas nasehat yg sangat bermanfaat, ustadz bagaimana klo motor saya di pake perusahaan, bensin dan sparepartnya di ganti oleh perusahaan,yg saya tanyakan,saya jg menggunakan motor tersebut untuk keperluan pribadi saya, saya tidak bisa memisahkan bensin yg saya beli dgn bensin yg di beli dgn uang kantor, apakah selisih nya itu mendatangkan dosa bagi saya….? terima kasih atas jawabanya.

    1. Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

      Sebaiknya tetap perhitungannya lebih akurat, atau tdk lebih sedikit dr yg akan diganti semestinya agr lebih hati2.

      Semoga Allah senantiasa menjaga antum sekeluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button