Zakat

Konsultasi Zakat 14: Mengeluarkan Zakat Pertanian dengan Selain Hasil Pertanian

Pertanyaan:

Ust, kalau membayar zakat pertanian dengan selain hasil pertanian boleh tidak, seperti dengan uang, gula, maupun kebutuhan lain. (dari akun Youtube: Butuh Hiburan)

Jawaban:

Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang menyatakan tidak boleh, ada ulama yang menyatakan boleh digantikan dengan bentuk lain.

Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian.

Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian.

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat kedua dalam hal ini lebih kuat karena beralasan di antaranya dengan dalil berikut ini.

Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, 

ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ

“Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.”  (HR. Bukhari secara mu’allaq–tanpa sanad–, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan).

Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan.

Sehingga apa yang ditanyakan dalam konsultasi di atas masih dibolehkan. Ini dibolehkan untuk penyaluran zakat maal. Wallahu a’lam.

Penjelasan lebih lengkap, silakan baca: Hukum Bayar Zakat dengan Nilai

Semoga bermanfaat.


Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.

Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com)

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button