Shalat

Hukum Shalat Jum’at di Kapal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.

 

Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan:

“Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian.

Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du:

Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam.

[Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541]

Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang menetap di negeri, ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya sah.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA

22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011

www.rumaysho.com


[1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link:

http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

17 Komentar

  1. assalamualaikum, saya mau bertanya: di desa saya ada 2 dusun yang masing2 memiliki masjid sendiri2… sejak dulu kedua kampung itu bergiliran sholat jumat… namun sekarang banyak yang meminta untuk berpisah (jumatan di masjid masing2) banyak yang pro kontra sehingga timbul perselisihan,.. ahirnya ada warga yang tetap bergiliran sholat jumat, ada yang tetap sholat di masjid masing2,… mohon penjelasan, terima kasih.. jazakumullah..

  2. pak ustad,.. tapi kasusnya.. para pekerja kapal itu sepanjang masa jam kerja mereka di atas kapal … berarti seumur hidupnya bekerja di kapal maka ga pernah sholat jumat sama sekali donk ?

  3. Ya ustadz, apabila kita dalam safar, meniatkan jama’ sholat zhuhur dan ashar secara jama’ takhir; namun sebelum waktu ashar kita meninggal, apakah kita mendapatkan dosa karena tidak melakukan shalat zhuhur?

  4. assalamualaikum, seandainya kita dalam perjalanan darat, dan mau men jamak sholat zuhur dgn ashar, kalau waktunya dihari jumat, itu gmn?

    1. Wa’alaikumus salam.
      Iya tetap boleh menjamak taqdim (dikerjakan kedua shalat di waktu zhuhur) atau jamak takhir (dikerjakan dua shalat di waktu ashar), dengan qoshor masing2 dua rakaat.

  5. Assalamu’alaikum. Bagaimana jika keadaannya begini. Ana bekerja selama 14 hari dan libur juga 14 hari. Aturan saat bekerja adalah tidak boleh meninggalkan area kerja selama jam kerja. Di dalam area kerja sendiri terdapat musholla dan juga berlokasi di darat/dekat perkampungan. Apakah kami boleh meninggalkan sholat Jumat (mengerjakan sholat zuhur) atau boleh menegakkan Jumat di Musholla? Syukron atas jawabannya. Semoga Allah melindungi antum.

    1. Wa’alaikumus salam.
      Kalau antum memang pekerja kapal, dan keseharian di kapal, antum tidak punya kewajiban shalat Jumat di daratan. Namun jika antum shalat jumat di daratan, shalatnya sah, sebagaimana musafir shalat jumat pun sah.
      Wallahu a’lam.

    2. Maaf, Menurut saya sebuah perusahaan tidak boleh menghalangi karyawannya untuk beribadah. Maaf jika tidak berkenan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button