Mengucapkan Salam Sambil Beri Isyarat
Kali ini kita lihat kembali hadits-hadits yang membicarakan tentang salam, di antara bahasannya adalah mengucapkan salam sambil beri isyarat.
Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi
Kitab As-Salam
Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam
Hadits #853
وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلاثَاً حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ ، وَإِذَا أتَى عَلَى قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ ثَلاَثاً . رَوَاهُ البُخَارِي.
وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا كَانَ الجَمْعُ كَثِيراً.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbicara satu kalimat, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali sampai bisa dipahami. Dan apabila beliau datang kepada satu kaum, beliau mengucapkan salam kepada mereka sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 95]
Hal (mengulang-ulang) ini bisa diartikan bahwa apabila kaum tersebut banyak.
Faedah Hadits
- Hadits ini menunjukkan akan baiknya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kasih sayang beliau kepada hamba.
- Tiga kali pengucapan menunjukkan jumlah minimal. Berarti kadar pemahaman adalah diulang sampai tiga kali. Jika tiga kali saja tidak dipahami, berarti sulit memahami yang lebih dari itu.
- Hendaklah diberi uzur bagi orang yang belum menjawab salam, barangkali ia sibuk dengan aktivitasnya atau tidak memperhatikan saat yang lain mengucapkan salam.
- Meminta izin itu biasanya sebelum salam, bisa juga berbarengan dengan salam.
- Jika yang diajak bicara sulit mendengar, maka bisa mengulangi pembicaraan dua kali atau tiga kali.
- Pengulangan tiga kali hanya berlaku jika tidak dipahami kalimat yang diucapkan. Namun jika sudah dipahami, maka tidak perlu diulang.
Hadits #854
وَعَنِ المِقْدَادِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيثِهِ الطَّوِيْلِ ، قَالَ : كُنَّا نَرْفَعُ للنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَصِيبَهُ مِنَ اللَّبَنِ ، فَيَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِْيماً لاَ يُوقِظُ نَائِماً ، وَيُسْمِعُ اليَقْظَانَ ، فَجَاءَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَلَّمَ كَمَا كَانَ يُسَلِّمُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang, ia berkata, “Kami membawakan susu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi bagiannya. Maka datanglah seseorang ke rumah beliau pada waktu malam hari, lalu memberi salam dengan suara yang tidak sampai membangunkan orang yang tidur dan didengar oleh orang yang terjaga. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab salam dengan suara yang sama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2055]
Faedah Hadits
- Boleh membawa bagian makanan yang dititipkan dari orang lain.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam keadaan hidup susah.
- Boleh masuk menemui suatu keluarga pada malam hari selama ia tidak bersafar.
- Tamu boleh saja datang ketika ia butuh sesuatu walau yang punya rumah tertidur.
- Disunnahkan mengucapkan salam pada pemilik rumah ketika ia dalam keadaan sadar atau tertidur.
- Jika tuan rumah tertidur, maka diajarkan untuk tidak mengeraskan suara, cukup suara didengar saja oleh orang yang tidak tidur tanpa mengganggu yang lagi tertidur.
Hadits #855
وَعَنْ أَسْمَاَء بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)).
وَهَذَا مَحْمُوْلٌ عَلَى أنَّهُ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَمَعَ بَيْنَ اللَّفْظِ وَالإِشَارَةِ ، وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّ فِي رِوَايةِ أَبِي دَاوُدَ : فَسَلَّمَ عَلَيْنَا.
Dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari melewati masjid, sementara sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam. (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 2697 dan Abu Daud, no. 5204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].
Dan ini bisa diartikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatukan antara lafal (salam) dengan isyarat. Ini dikuatkan oleh riwayat Abu Daud, “Maka, beliau mengucapkan salam kepada kami.”
Faedah Hadits
- Boleh wanita duduk-duduk dengan sesama wanita di suatu tempat asalkan tidak menimbulkan godaan.
- Boleh mengucapkan salam pada wanita selama aman dari godaan.
- Tidak boleh mengucapkan salam dengan melambaikan tangan atau isyarat jari. Hanya boleh mengucapkan salam bersamaan dengan melambaikan tangan. Karena salam yang bentuknya cuma isyarat jari atau tangan merupakan ajaran Yahudi dan Nashrani.
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الإِشَارَةُ بِالأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الإِشَارَةُ بِالأَكُفِّ
“Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang tasyabbuh (menyerupai) pada selain kami. Janganlah tasyabbuh (meniru) pada Yahudi dan Nashrani. Ingatlah, salamnya orang Yahudi dengan isyarat jari, sedangkan salamnya orang Nashrani degan isyarat telapak tangan.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Hadits #856
وَعَنْ أَبِي جُرَيٍّ الهُجَيْمِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقُلْتُ : عَلَيْكَ السَّلامُ يَا رَسُوْلَ اللهِ . قَالَ : (( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ؛ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ المَوْتَى )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) ، وَقَدْ سَبَقَ بِطُولِهِ.
Abu Juray Al-Hujaimi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: ‘’Alaikas salam Ya Rasulullah (Semoga atasmu keselamatan, wahai Rasulullah).’ Beliau lantas berkata, ‘Janganlah engkau mengatakan ‘alaikas salam (semoga atasmu keselamatan), karena sesungguhnya salam semacam itu adalah penghormatan untuk orang yang mati.’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits lengkapnya sudah disebutkan sebelumnya). [HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2721. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].
Faedah Hadits
- Ucapan salam adalah assalaamu ‘alaikum atau assalaamu ‘alaik.
- ‘Alaikas salaam ketika memulai mengucapkan salam tidak dibolehkan karena termasuk salamnya orang Jahiliyah pada orang mati. Orang Jahiliyah mengucapkan ‘alaikas salaam dengan keyakinan bahwa yang diberi salam itu hadir di hadapan mereka. Melakukan semacam ini berarti menyerupai (tasyabbuh) pada orang-orang Jahiliyah. Yang disunnahkan adalah mengucapkan assalaamu ‘alaikum seperti salam kaum muslimin yang sudah diketahui.
Yang ada doa ziarah kubur kepada mayit,
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH.
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)
Referensi:
- Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.
- Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat.
—
Disusun di #darushsholihin, malam 25 Rajab 1440 H (31 April 2019)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com