Tiga Surat Penting Dibaca Tiap Pagi dan Petang
Tiga surat ini penting sekali dibaca setiap pagi dan petang.
Hadits #1456
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْبٍ – بِضَمِّ الخَاءِ المُعْجَمَةِ – – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اقْرَأْ : قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، والمُعَوِّذَتَيْنِ حِيْنَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبحُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ.
‘Abdullah bin Khubaib (dengan mendhammahkan kha’ mu’jamah) radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepadaku, ‘Bacalah: Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) saat petang dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka itu mencukupkanmu dari segala sesuatunya.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan Tirmidzi, no. 3575. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Faedah Hadits
- Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan.
- Hadits ini menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas.
- Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali.
- Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan.
Bolehkah Membaca Ayat Kursi serta Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas Menggantikan Dzikir Pagi Petang?
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bada shalat. Namun untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bada Shubuh dan bada Ashar (atau bada Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420.
Referensi:
- Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
- Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Link: https://islamqa.info/ar/60420.
—
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com