Haji Umrah

Safinatun Najah: Miqat Zamani dan Makani

Miqat itu ada dua macam yaitu miqat makani (tempat) dan miqat zamani (waktu).

Bagaimana maksudnya?

Kata Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyah dalam Safinatun Najah bahwa haji dan umrah memiliki miqat zaman dan makan, miqat yang terkati waktu dan tempat.

Miqat zamani (waktu) untuk umrah adalah setiap waktu, artinya setiap waktu boleh berumrah.

Miqat zamani (waktu) untuk haji adalah pada beberapa bulan dan tidak boleh berumrah selain waktu tersebut yaitu Syawal, Dzulqa’dah, sepuluh hari (malam) pertama dari Dzulhijjah.

Adapun miqat makani (tempat), siapa saja yang berada di Makkah, maka ia berhaji dari Makkah. Sedangkan menuju ke tanah halal yang terdekat bagi yang ingin berumrah. Sedangkan bagi yang selain penduduk Makkah berihram untuk haji dan umrah mulai dari miqat yang khusus baginya.

  1. Penduduk Tihamah Yaman, miqatnya adalah Yalamlam.
  2. Penduduk Najed, miqatnya adalah Qarn.
  3. Penduduk Irak, Khurasan, dan penduduk Masyriq (dari arah timur), miqatnya adalah Dzatu ‘Irq.
  4. Penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib, miqatnya adalah Al-Juhfah.
  5. Penduduk Madinah, miqatnya adalah Dzulhulaifah.

Siapa yang tinggal di antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat tinggalnya.

Siapa yang melewati miqat dan tidak berniat untuk manasik, kemudian ia berniat berihram, maka miqatnya dari tempat mana saja yang ia mau.

Dalami dari penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video kali ini.

 

Video Safinatun Najah – Miqat Zamani dan Makani

Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button