Shalat

Tidak Perlu Terburu-buru Menuju Shalat

Penjelasan dalam hadits berikut adalah mengenai salah satu adab ketika mendatangi shalat, yaitu tidak perlu terburu-buru menuju shalat.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602)

Di antara faedah dari hadits ini:

  1. Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqomah atau takut akan luput raka’at.
  2. Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam.
  3. Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam.
  4. Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya  ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat.
  5. Asy Syaukani berkata bahwa tidak dikatakan makruh bagi seseorang yang bercepat-cepat sebelum iqomah. (Nailul Author)

Jadi yang dikatakan makruh tergesa-gesa adalah ketika telah dikumandangkan iqomah atau takut akan luput raka’at.

Referensi:

Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhoh

Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani

Termotivasi menyusun tulisan ini dari sebuah pamflet di Masjid Sakan Jami’ah Malik Su’ud

@ Riyadh – KSA, 25 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (28/05/2011)

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

9 Komentar

  1. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

    Ustadz, jika seseorang terlambat menghadiri sholat jamaah, dan pada saat sampai di masjid dia mendapati imam telah berada dalam posisi tasyahud akhir dan dia pun segera takbiratul ihram dan langsung mengambil posisi tasyahud akhir mengikuti imam hingga imam salam kemudian ia bangkit dan menyempurnakan sholatnya. apakah dapat dikatakan dia telah ikut sholat berjamaah bersama imam? apakah dia telah mendapat pahala sholat berjaamah dari sholatnya itu? apakah telah gugur kewajibannya menunaikan sholat berjamaah?

    Jazakumullahu khoiran ustadz..

  2. Ustadz, saya mau tanya tentang masbuk, ada yang bilang bila masih dapat rukuk maka dapat 1 rakaat, dan ada juga yang bilang apabila tinggal Al-fatihah maka hilang 1 rakaat karena al-fatihah merupakan rukun sholat…

    bisa kasih dalilnya ustadz ?

    jazakallah…

  3. Assmkm, Semua Umat mau sempurna dalam Solat, Sy ada kisah, Mesjid didekat rumah sy (Di Makassar) mungkin karena semua yang solat Mayoritas orang tua, semuanya serba cepat. yang biasanya itu terjadi pada saat solat magrib, pada saat selesai Adzan lalu langsung lanjut iqomah (tanpa selang waktu sekitar 1 menit) dan setiap bacaan dari awal sampai salam serba terburu buru, seharusnya lebih 5 menit, karena buru buru jadi sekitar 3 menit solat magribnya dan apakah itu betul ? Mohon jawabannya.

    Trimakasih
    Karel. A

    1. tolong kalw menulis salam itu jangn di singkat.  ass artinya pan**t. sayang kan makna yg baik dari salam kita jadi rusak.

  4. Assalamu`alaikum
    Ana mau tanya nih klo imam dah sujud maka kita harus bertakbiratul ihram kemudian takbir lagi untuk sujud kan,nah apakah setelah bertakbiratul ihram kita bersedekap kemudian takbi lalu sujud atau bagaimana ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button