Umum

Seputar Hukum Nazar

Ketika si anak tercinta ingin menjalani ujian akhir nasional, kita sering perhatikan bahwa orang tua atau si anak sendiri bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berpuasa selama seminggu.” Ketika ada yang mengajukan apply ke suatu perusahaan, ia pun bernazar, “Jika saya diterima di perusahaan tersebut, saya bernadzar untuk umroh pada bulan Ramadhan besok.” Inilah di antara contoh nazar.

Nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib. Penjelasan nazar secara detail dapat ditelusuri dalam artikel sederhana berikut ini.

Dalil yang Menunjukkan Terlarangnya Memulai Bernadzar

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640)

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ

Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa nazar itu terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernazar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan.

Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar

Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya,

إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)

Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Dari ‘Imron bin Hushoin radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ ، …

Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya, …. ” (HR. Bukhari no. 2651). Hadits ini menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar.

Dari ayat dan hadits di atas, kebanyakan ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah –seperti Imam Nawawi dan Al Ghozali- berpendapat bahwa hukum nazar adalah sunnah.

Kompromi Pendapat

Jika kita melihat dua pendapat di atas, yang satu mengatakan makruh dan yang lainnya sunnah. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) juga ada sedikit problema. Padahal kita ketahui bersama ada kaedah, wasilah (perantara) kepada ketaatan, maka bernilai ketaatan dan wasilah pada maksiat, maka bernilai maksiat. Lalu kenapa berniat nazar bisa jadi makruh, padahal penunaiannya wajib?!

Cara kompromi yang lebih baik sehingga tidak muncul problema seperti di atas adalah kita katakan bahwa  nazar itu ada dua macam:

Pertama, nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.”

Kedua, nazar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”.

Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar macam yang pertama. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil).

Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan,

النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639)

Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah.

Macam Nazar dan Hukumnya

Nazar dilihat dari hal yang dinazari (al mandzur) dibagi menjadi dua macam:

Pertama, nazar taat.

Seperti seseorang mewajibkan pada dirinya untuk melakukan amalan yang sunnah (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, i’tikaf sunnah, haji sunnah) atau melakukan amalan wajib yang dikaitkan dengan sifat tertentu (seperti bernazar untuk melaksanakan shalat lima waktu di awal waktu).

Adapun jika seseorang bernazar untuk melakukan shalat lima waktu atau melakukan puasa Ramadhan, maka bentuk semacam ini tidak dianggap nazar karena hal tersebut sudah wajib. Hal yang telah Allah wajibkan tentu lebih agung daripada hal yang diwajibkan lewat nazar.

Hukum penunaian nazar taat

Hukum penunaiannya adalah wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)

Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata,

أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »

Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)

Jika nazar tidak mampu ditunaikan

Jika nazar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nazar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nazar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya?

Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah:

  1. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
  2. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
  3. Memerdekakan satu orang budak

Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89)

Kedua, nazar yang bukan bentuk taat.

Nazar jenis kedua ini dibagi menjadi dua macam: (1) nazar mubah, (2) nazar maksiat.

(1) Nazar mubah

Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.” Nazar seperti ini bukanlah nazar taat, namun nazar mubah. Untuk penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan jumhur (mayoritas ulama) menyatakan bahwa bentuk seperti ini bukanlah nazar.

(2) Nazar maksiat

Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman mabuk-mabukan.” Nazar seperti ini tidak boleh ditunaikan berdasarkan hadits,

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Lalu apakah ada kafaroh? Jawabnya, tetap ada kafaroh berdasarkan hadits,

النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين

Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479)

Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Baca juga: Fikih Nadzar dalam Tinjauan Madzhab Syafii

 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Referensi:

Min’atul Mun’im fii Syarh Shahih Muslim, Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, terbitan Darul Salam, cetakan pertama, 1420 H, 3/96-96

Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/315-331

Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 3 Jumadats Tsaniyah 1432 H (06/05/2011)

Artikel Kajian Bubur Ayam di Masjid Al Kautsar-Pogung Baru, Jogja

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

67 Komentar

  1. Assalamu’alaikum bapak ustadz,

    sebelumnya saya trauma & ketakutan ketika tau kk saya mlahirkan dan akhirnya meninggal karena preeklamsi (keracunan kehamilan), nah ketika saya hamil saya dilanda ketakutan yang lebih akibat trauma melihat kk saya dulu, dan kehamilan saya ini juga mengalami preeklamsi. ketika dokter mengharuskan saya untuk segera mengeluarkan anak saya pada usia kehamilan 8 bln dengan cara caesar, saya benar2 ketakutan ustadz. saya bernazar kalau saya selamat, saya akan sodaqohkan uang saya 20% tiap bulan. saya khilaf ustad, nah…sekarang saya keberatan dengan nazar saya tersebut, dikarenakan biaya hidup kami saat ini tyata btambah banyak dan juga banyak hutang. ketika saya bernazar saya tidak tau hukumnya ustad, tyata itu seperti orang pelit. saya ingin taubat. mohon pencerahan ustad. bisakah saya bayar dengan menunaikan kafaroh? lalu apakah saya wajib mbayar hutang nazar saya di bulan2 ketika saya tidak sanggup mbayar sodaqoh sebelum melakukan kafaroh? sebelumnya saya sempat beberapa kali menunaikan nazar itu, tapi ada kalanya dibulan2 lain saya tdk sanggup.

  2. Assalamu’alaikum bapak ustadz
    saya mau bertanya nih beberapa waktu lalu saya bernazar “ya allah,kalau saya diijinkan menjalin hubungan dengan dia (Seorang perempuan).saya akan melakukan sit up 100x setiap hari selama setahun” walau agak konyol sih nazar nya tapi saya bernazar begitu.
    nah selang beberapa waktu,ternyata orang tersebut menjalin hubungan dengan saya.
    dan yah saya setelah itu melakukan nazarnya untuk beberapa hari,tapi hari hari selanjutnya saya sudah nggak sanggup.
    nah saya mau bertanya gini pak ustadz :
    1.termasuk jenis nazar apa sih nazar saya pak ustadz ?
    2.cara membayarnya gimana pak ustadz ?
    3.jika sudah tidak kuat melaksanaknnya apa yang harus dilakukan ?
    cukup sekian pertanyaan dari saya,mohon maaf bila panjang lebar
    wassalamu’alaikum wr.wb

  3. Assalamualaikum pak usatadz yg terhormat.
    Saat ini saya sedang menunggu pengumuman rekrutmen karyawan pada salah satu perusahaan tanah air. Dalam masa penantian ini saya telah bernazar kpd Allah apabila saya di terima di perusahaan ini, saya akan berpuasa selama 1 minggu dan bersedekah sejumlah uang ke mesjid.
    Nah setelah membaca arikel yg sangat bermanfaat ini, saya mengetahui bahwa nazar yg saya ucapkan termasuk nazar mu’allaq utk memperoleh manfaat, dan akhirnya saya tau nazar semacam ini sebaiknya tidak di hindari, dan saya menyesal.
    Yg jadi pertanyaan saya, apakah saya tetap harus melaksanakan nazar saya jika doa dan keinginan saya terkabul? Atau saya tidak harus melaksanakannya karena saya sudah tau hukumnya dan hati saya ragu2?
    Mohon penjelasannya ya ustadz, terima kasih.

  4. Assalamualaikum pak ustadz
    pernah pada suatu hari saya bernazar bahwa jika saya lulus dengan nilai terbaik dan diterima di SMA favorit di kota saya, saya akan berpuasa 1 hari di bulan juni 2014

    tetapi pada waktu itu saya tidak tahu kapan pendaftaran masuk SMA, dan beberapa hari yang lalu saya baru tahu bahwa pendaftaran masuk SMA ternyata jatuh pada bulan juli 2014, jadi selama bulan juni saya tidak tahu apakah saya diterima atau tidak.

    bagaimana hukum nazarnya ? mohon penjelasannya, terimakasih

  5. Assalamu’alaikum….Bapak Ustadz yang dimuliakan Allah…Amiiin…
    Ketika
    Istri saya susah waktu melahirkan dan mertua saya bernazar apabila anak
    kami lahir maka beliau akan berhenti merokok…memang dilaksanakan akan
    tetapi akhir akhir ini beliau merokok kembali secara sembunyi
    sembunyi…Bagaimana hukum nazarnya ?, dan apakah akan ada akibat yang
    ditimbulkan karena melanggar nazar.
    Mohon Penjelasannya.
    Terima kasih
    Wassalamu’alaikum…
    Nasrul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button