Amalan

Sedekah dari Usaha yang Halal

Inilah keutamaan sedekah dari usaha yang halal.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.

Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga sedekah tersebut menjadi besar seperti gunung.” (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014)

Dalam riwayat lain disebutkan,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).

Di sini disebutkan bersedekah dengan “‘adli tamroh” yaitu semisal satu kurma atau senilai dengan sebutir kurma.

Disebutkan pula “tsumma yurobbiha” yaitu membuatnya menjadi besar sampai berat dalam timbangan.

Al-faluwwu dalam hadits yang dimaksud adalah anak kuda yang lepas dari induknya.

Sedekah itu menjadi besar seperti gunung, maksudnya beratnya seperti gunung. Penyebutan tersebut punya maksud permisalan saja untuk menambah pemahaman.

Ringkasnya hadits di atas punya maksud tentang pahala sedekah walau dengan sebutir kurma akan dibalas dengan ganjaran seberat gunung. Namun ingat sedekah ini bisa berlipat pahalanya asalkan diambil dari usaha yang halal, bukan dari penghasilan yang haram.

Wallahu waliyyut taufiq, moga Allah beri taufik.

 

Referensi:

Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramdhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. hlm. 53

—-

Catatan di Masjidil Haram Makkah, 19 Rabi’uts Tsani 1439 H (6 Januari 2018) saat membimbing Batik Travel – Nur Ramadhan Wisata

Info Umrah: 083867838752 (Mas Edi Sa’ad)

Oleh hamba yang fakir dalam ilmu dan terus butuh ampunan Rabbnya,

-Muhammad Abduh Tuasikal

 

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button