Umum

Hukum Memasukkan Kemeja dalam Celana

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Munajjid, imam dan khotib di Kota Khobar, timur Saudi Arabia, ditanya, “Bolehkah seseorang memasukkan kemeja di dalam celana atau merupakan suatu kelaziman (keharusan) mengeluarkan kemeja tersebut sehingga tidak nampak bentuk-bentuk aurat?

Jawaban beliau hafizhohullah,

Alhamdulillah. Jika memang celana tersebut bukan celan yang haram dikenakan, tidak sempit, tidak membentuk aurat atau memperlihatkan bentuk aurat, maka tidak mengapa memasukkan kemeja di dalam celana (artinya celananya tidak ketat atau longgar). Adapun jika celana yang dikenakan itu sempit terutama di bagian aurat, maka wajib celana tersebut ditutup lagi di luarnya dengan kemeja (gamis) atau selainnya. Wallahu a’lam.

Sumber: Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 3280, Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid.

Baca pula tentang hukum memakai celana panjang dan hukum memakai celana ketat dalam shalat di web rumaysho.com.

Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 (23/02/2011)

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

3 Komentar

  1. Apakah kebiasaan memasukkan kedua tangan ke dalam saku celana adalah diperbolehkan ? Entah kenapa suka tidak sadar melakukan hal itu.

  2. Assalamu’alaykum.
    Saya pernah dengar dari Radio “Rodja”, radio yang mengklaim sebagai Radio Ahlussunah wal jama’ah.
    “Kebiasaan Rasulullah SAW tidak seluruhnya merupakan sunnah yang harus diikuti, misalnya kebiasaan yang bukan suatu ibadah dan kebiasaan itu hanya merupakan tradisi. Untuk kebiasaan yang merupakan tradisi / adat harus mengikuti tradisi negara/daerah dimana kita berada sepanjang hal itu tidak melanggar syari’e ….
    Jadi Pakaian yang kita gunakan sehari-hari tidak harus mengikuti jenis pakaian, warna pakaian, atau model yang Rasulullah pakai sehari-hari…”

    Mohon penjelasannya ….
    Barakallahu fikum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button