Puasa

Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat

Kalau ada wanita yang darah haidhnya berhenti karena konsumsi obat, apakah boleh berpuasa?

 

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seorang wanita yang mengonsumsi obat pemutus haidh di saat waktu ia nifas atau haidh? Apa hukumnya?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Jika ada wanita menggunakan obat pemutus haidh berupa obat atau suntik lantas darahnya berhenti, maka hendaklah ia mandi. Keadaannya nantinya seperti orang yang dalam keadaan suci. Shalatnya tetap sah. Puasanya juga sah.”

 

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya pula, “Bolehkah seorang wanita menggunakan obat pencegah hamil agar haidhnya tertunda pada bulan Ramadhan?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Seperti itu tidaklah masalah. Karena ada maslahat dalam hal ini yaitu ia bisa mudah berpuasa bersama orang banyak dan tidak ada qadha’. Namun tetap boleh digunakan asalkan tidak membawa efek jelek. Karena ada sebagian wanita yang menggunakan obat semacam itu malah mendapatkan efek tidak baik.”

Lihat juga penjelasan ulama lebih panjang lebar dalam tulisan: https://rumaysho.com/1160-konsumsi-obat-penghalang-datang-haidh-ketika-ramadhan.html

Moga jadi ilmu yang bermanfaat.

 

Referensi:

30 Sualan fi Ash-Shiyam. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz.

 

@ Darush Sholihin, Panggang, GK, malam ke-19 Ramadhan 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button