Pembatal Shalat (4)
Yang termasuk pembatal shalat adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Penjelasan selengkapnya ada dalam tulisan berikut.
4- Terbuka sebagian aurat
Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 169)
Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 125)
5- Makan dan minum
Ini termasuk pembatal karena bertentangan dengan maksud shalat.
Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan, pen.). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang, pen.). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)
6- Berhadats sebelum salam yang pertama
Jika seseorang berhadats (misal: kentut, pen.) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat.
Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)
Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam.
—
Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H sore hari menjelang Maghrib
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.
Assalamu’alaikum Ustad. Saat berdiri dari sujud, kaki saya pernah tersingkap dan saya segera menutupnya. Pernah saya tidak sadar kalo kaki saya tersingkap, sadar saat mau rukuk dan saya langsung menutupnya. Apakah sudah benar seperti itu? Jika ada yg kurang mohon pencerahannya.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Kalau tersingkap dg tidak sengaja, segera tutup. Shalatnya jadi sah.
Bisa dijelaskan untuk aurat wanita yang boleh ditampakkan adalah telapak tangan, berati punggung tangan termasuk yang harus tertutup ya tadz atau bagaimana? terima kasih untuk penjelasannya.
Coba kami kaji lagi ttg masalah telapak tangan, mana yg wajib ditutup. Barakallahu fiikum.