Yang Tidak Melagukan Al Quran, Tercelakah?
Kalau tidak membaguskan bacaan Al Qur’an atau tidak melagukannya apakah tercela? Apa syaratnya jika boleh melagukan Al Qur’an?
Hadits berikut barangkali bisa jadi renungan. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘yataghonna bil Qur’an’ adalah,
يُحَسِّن صَوْته بِهِ
“Memperindah suara ketika membaca Al Quran.”
Sedangkan menurut Sufyan bin ‘Uyainah yang dimaksud adalah mencukupkan diri dengan Al Qur’an. Ada yang katakan pula, yang dimaksud adalah mencukupkan Al Qur’an dari manusia. Ada pendapat lain pula yang menyatakan, mencukupkan diri dengan Al Qur’an dari hadits dan berbagai kitab lainnya.
Al Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa sebenarnya ada dua pendapat yang dinukil dari Ibnu ‘Uyainah.
Adapun ulama Syafi’i dan yang sependapat dengannya menyatakan bahwa yang dimaksud adalah memperindah dan memperbagus bacaan Al Qur’an. Ulama Syafi’iyah berdalil dengan hadits lainnya,
زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ
“Baguskanlah suara bacaan Al Qur’an kalian.” (HR. Abu Daud no. 1468 dan An Nasai no. 1016. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Al Harawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “yataghonna bil Quran” adalah menjaherkan (mengeraskan) bacaannya.
Abu Ja’far Ath Thobari sendiri mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud yataghonna bil Quran adalah mencukupkan diri. Ath Thobari tidak menyetujuinya karena bertentangan dengan makna bahasa dan maknanya itu sendiri.
Ada perbedaan pula dalam pemaknaan hadits lainnya, “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Pendapat yang lebih kuat, yang dimaksud “yataghonna bil Qur’an” adalah membaguskan suara bacaan Al Qur’an. Riwayat lain menguatkan maksud tersebut, “yataghonna bil qur’an adalah mengeraskannya.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 71).
Adapun yang dimaksud dengan tidak termasuk golongan kami orang yang tidak memperindah bacaan Al Qur’an adalah ditafsirkan dengan dua makna:
- Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an
- Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mencukupkan dengan Al Qur’an dari selainnya. (‘Aunul Ma’bud, 4: 271).
Kalau kita lihat dari pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi sebelumnya, yang dimaksud adalah tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an.
Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut:
- Tidak dilagukan dengan keluar dari kaedah dan aturan tajwid.
- Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan.
- Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 472)
Wallahu a’lam. Wabillahit taufiq was sadaad.
Referensi:
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H.
Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H.
—
Selesai disusun di Gunungkidul @ Darush Sholihin, 16 Jumadats Tsaniyyah 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.
Berarti membaca Al Quran dalam hati itu tidak boleh ya, Uztadz? Lalu bolehkah kita membaca arti Al Quran dengan sikap seperti membaca buku biasa?
Membaca dalam hati tidak dianggap membaca.
Afwan ust, kalau melagukan nya meniru-niru irama para imam seperti misyary, muh.toha DLL.. apakah boleh-boleh saja ?? atau lebih baik pakai irama sendiri ?? syukron
Asalnya boleh, asal tdk memaksakan diri.
Asalnya boleh, asal tdk memaksakan diri.
Asalnya boleh, asal tdk memaksakan diri.
brarti apakah termasuk dari sunnah, mengeraskan dgn speaker/toa saat membaca Al Qur’an ??
Itu bukan yang dimaksud dlm tulisan di atas.
Kalo bacanya biasa saja (tanpa dilagukan) bgmn hukumnya? Sunah atau spt apa?
Tdk berdosa kalai bacanya biasa sj.
Sangat bermanfaat 🙂
Terimakasih ustadz..