Shalat

Bolehkah Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk?

Seringkali kita menyaksikan hal ini di masjid-masjid. Ketika imam selesai salam, ada jama’ah yang telat, lantas ia bermakmum di belakang makmum masbuk (yang sudah shalat dengan imam pertama). Bolehkah bermakmum semacam ini? Mari kita lihat penjelasan dari ulama besar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni yang digelari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya,

عَنْ رَجُلٍ أَدْرَكَ مَعَ الْجَمَاعَةِ رَكْعَةً فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ لِيُتِمَّ صَلَاتَهُ فَجَاءَ آخَرُ فَصَلَّى مَعَهُ فَهَلْ يَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِهَذَا الْمَأْمُومِ؟

“Ada seseorang yang mendapati jama’ah tinggal satu raka’at. Ketika imam salam, ia pun berdiri dan menyempurnakan kekurangan raka’atnya. Ketika itu, datang jama’ah lainnya dan shalat bersamanya (menjadi makmum dengannya). Apakah mengikuti makmum yang masbuk semacam ini dibolehkan?”

Jawaban beliau rahimahullah,

Mengenai shalat orang yang pertama tadi ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad dan selainnya. Akan tetapi pendapat yang benar, perbuatan semacam ini dibolehkan. Inilah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama. Hal tadi dibolehkan dengan syarat orang yang diikuti merubah niatnya menjadi imam dan yang mengikutinya berniat sebagai makmum.

Namun jika orang yang mengikuti (yang telat datangnya tadi) berniat untuk mengikuti orang yang sudah shalat bersama imam sebelumnya (makmum masbuk), sedangkan yang diikuti tersebut tidak berniat menjadi imam, maka di sini ada dua pendapat mengenai kesahan shalatnya:

Pendapat pertama: Shalatnya sah sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan selainnya. Pendapat ini juga adalah salah salah pendapat dari Imam Ahmad.

Pendapat kedua: Shalatnya tidak sah. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat kedua ini, orang yang menjadi makmum pertama kali untuk imam pertama (makmum masbuk), setelah imam salam, maka ia statusnya shalat munfarid (sendirian).

Lalu mengenai makmum masbuk tadi yang menyelesaikan shalatnya, semula ia shalat munfarid, ia boleh merubah niat menjadi imam bagi yang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas tatkala sebelumnya beliau niat shalat munfarid. Seperti ini dibolehkan dalam shalat sunnah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas tersebut. Hal ini pun menjadi pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya.  Namun disebutkan dalam madzhab Imam Ahmad suatu pendapat yang menyatakan bahwa seperti ini dalam shalat sunnah tidak dibolehkan. Sedangkan mengikuti shalat makmumm masbuk dalam shalat fardhu, maka di sini terdapat perselisihan yang masyhur di kalangan para ulama. Akan tetapi, yang benar adalah bolehnya hal ini dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah karena yang diikuti menjadi imam dan itu lebih banyak daripada kedaannya shalat munfarid. Oleh karena itu, mengalihkan dari shalat sendirian menjadi imam, itu tidaklah terlarang sama sekali. Berbeda halnya dengan pendapat pertama tadi (yang menyatakan tidak bolehnya). Wallahu a’lam.

 

Demikian sajian singkat ini dari Majmu’ Al Fatawa (22/257-258). Semoga bermanfaat.

 

Artikel www.rumaysho.com

Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010)

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel yang Terkait

33 Komentar

  1. afwan ust, bagaimana jika keadaannya sama-sama makmum masbuk, tertinggal 1atau 2 rekaat, setelah imam pertama salam, kemudian mereka menyempurnakan shalatny, dan kemudian ada salah satu dari mereka maju kedepan atau sebagian mundur kebelakang, (shalat itu seperti estafet). ana pernah mengalami hal ini! apakah ini dibolehkan? jika hal ini dibolehkan apakah ada batasannya?

    1. Hadistnya adalah ketika seorang sahabat meminta izin kepada rasulullah untuk mengimami kaumnya sementara dia sudah sholat bersama rasul .. mohon ustadz lengkapi redaksi hadistnya ..

  2. Assalamualaikum ustadz…ana ingin menanyakan beberapa pertanyaan,afwan kalau kebanyakan…
    Jika makmum masbuk yang menjadi imam tadi,tetapi dia tidak merubah niatnya menjadi imam,apakah shalat orang yang mengikutinya sah apa tidak ? manakah pendapat yang lebih rajih antara dua pendapat dari para Aimmah yang diutarakan oleh Syaikul Islam tersebut ? manakah yang lebih afdhol,menunggu orang untuk membuat jamaah baru atau menjadikan makmum masbuk sebagai imam ?

  3. Assalamua’laykum..,afwan ustad ana mau tanya mengenai bacaan sujud sahwi menurut sunnah gimana?afwan kiranya klo ada artikel mengenai hal tersebut mohon d berikan rujukan linknya …jazakallohu khair

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 0   +   7   =  

Back to top button