Bentuk Doa yang Termasuk Bid’ah
Kaitannya dengan pembahasan tawassul, ada yang mesti dipahami yaitu tentang do’a-do’a yang dihukumi bid’ah. Tingkatannya sebagai berikut sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyah:
1- Berdo’a pada selain Allah, di mana yang ditujukan do’a itu mati atau ghaib (tidak hadir), baik yang diminta adalah para Nabi, orang shalih atau selain mereka. Misalnya ada yang berdo’a: “Wahai sayyid fulan, selamatkanlah aku” atau “Wahai pak Kyai, aku meminta perlindungan pada-Mu” atau “Wahai orang shalih, aku meminta pertolongan padamu” atau “Wahai fulan, aku beristighotsah denganmu”. Yang lebih dari itu jika ia meminta “Wahai wali, ampunilah aku dan terimalah taubatku”. Seperti ini dilakukan oleh orang-orang musyrik yang tak punya dasar ilmu.
Yang lebih parah dari itu jika sampai sujud pada kubur wali, shalat menghadap kuburnya, bahkan menganggap shalat menghadap kubur tersebut lebih utama daripada shalat menghadap kiblat. Sampai-sampai disebut adanya keyakinnan bahwa shalat menghadap kubur adalah menghadap kiblat yang khusus, sedangkan shalat menghadap Ka’bah adalah kiblatnya orang-orang awam.
Lebih parah dari itu pula ada yang sampai menganggap bersafar ke kubur wali sejenis haji sampai-sampai disebut bahwa bersafar beberapa kali ke kubur tersebut sudah senilai dengan haji. Bahkan kalangan yang ekstrim (kalangan ghullat) dari mereka menyatakan bahwa berziarah sekali ke kubur wali fulan lebih utama dari beberapa kali berhaji.
Semua yang dicontohkan dalam bentuk pertama ini adalah kesyirikan, walau kebanyakan orang melakukan sebagian ritual di atas.
2- Meminta pada para Nabi atau orang shalih yang telah tiada (mayit) atau yang tidak hadir (ghaib) dengan berkata, “Berdo’alah pada Allah untukku” atau “Berdo’alah pada Rabbmu untuk kami”. Perbuatan ini tidak diragukan oleh orang yang paham bahwa hal itu tidak dibolehkan. Amalan tersebut termasuk bid’ah yang tak pernah diajarkan oleh generasi terdahulu dari umat ini.
Intinya, tidak boleh meminta pada mayit seperti itu untuk menyampaikan do’a kita pada Allah atau mengadu tentang kesusahan dunia dan akhirat pada Allah yang disampaikan lewat mayit, walau ketika ia hidup dibolehkan. Saat orang shalih itu hidup, kita boleh meminta padanya untuk berdo’a pada Allah untuk kebaikan kita. Itu saat ia hidup karena seperti itu tidak mengantarkan pada kesyirikan. Namun saat ia telah tiada, berubah sebagai perantara pada kesyirikan. Ketika dulu hidup, orang shalih itu adalah seorang mukallaf (dibebani syari’at) dan bisa menjawab permintaan orang yang meminta. Kalau ia berdo’a pada Allah untuk kebaikan yang meminta, maka akan berpahala. Sedangkan ketika sudah tiada, maka ia bukan seorang mukallaf seperti tadi.
3- Meminta dengan hak atau kedudukan (jaah) orang shalih, termasuk yang dilarang dan sudah disebutkan pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan lainnya tentang masalah ini. Perbuatan semacam ini tidaklah masyhur di kalangan para sahabat. Buktinya, para sahabat tidak berdo’a dengan kedudukan (jaah) Nabinya yang mulia, namun kala sulit mereka bertawassul dengan ‘Abbas bin ‘Abdul Muthollib yang masih hidup. (Diringkas dari Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, hal. 226-231)
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tahqiq dan takhrij: Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketiga, tahun 1429 H.
—
Selesai disusun menjelang Zhuhur, 13 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir).
Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah.
Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].
Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.
Wa’alaikumussalam. Dasar nasehat:
1- Dengan ilmu
2- Dengan lemah lembut
3- Dengan sabar.
2015-02-14 12:33 GMT+07:00 Disqus :