Buku Tamu

 

[quote]Silakan para pengunjung sekalian memberikan penilaian, kritik dan saran untuk website ini. Semoga Allah selalu memberkahi setiap langkah kita sekalian.[/quote]

 

[info]Untuk tanya jawab dan konsultasi silahkan gunakan fasilitas halaman konsultasi ![/info]

466 Komentar

  1. Assalamu’alaikum ustadz

    sebelumnya
    minta maaf kalo misalkan saya salah tempat untuk bertanya, soalnya saya
    lihat di Rumaysho,link untuk konsultasi ndak bisa digunakan….yang ingin saya tanyakan tentang “Copyright Image”

    Saya
    menulis artikel di sebuah blog/website dan di dalam artikel tersebut
    ada BEBERAPA GAMBAR.. kemarin saya diskusi dengan teman saya tentang
    hukum online menggunakan/mengambil gambar dari website lain (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53e57569cfc00/mengambil-gambar-dari-website-lain,-cukup-dengan-menulis-sumbernya).

    Yang ingin saya tanyakan
    1.
    bagaimana pandangan Rumaysho mengenai gambar yg didapat dari google
    images atau situs penyedia gambar, dimana gambar itu saya manfaatkan
    untuk kepentingan bisnis (ads) atau nonbisnis….. soalnya setahu saya
    content yang ada di internet (google images) adalah content publik ??

    2. Oh ya apakah dalam pandangan Islam ada istilah
    Copyright (dalam hal ini copyright tentang gambar yang ada di situs
    penyedia gambar)

    Terima kasih dan mhn pencerahannya

  2. Assalamualaikum. Saya bertanya, ada sebuah kasus seorang Ayah mau berkorban seekor kambing yang haganya 3 juta. Tetapi uangnya belum cukup karena kurang 1 juta. Kesepuluh anaknya sepakat mengumpulkan uang masing-masing 100 ribu untuk di membantu pada ayahnya sehingga uang ayahnya genap 3 juta untuk membeli seekor kambing qurban. Syahkah qurban si Ayah tersebut?

  3. Assalamu’alaikum…
    Alhamdulillah saya menemukan blog ini, saya banyak belajar disini…
    Mohon izin untuk copas beberapa artikel disini ke blog saya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button