Shalat

Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat

Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal.

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat.

Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata,

  • [Untuk doa ma’tsur]

Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah.

Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal.

Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak.

Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat.

  • [Untuk doa yang tidak ma’tsur]

Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181).

Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata,

فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ .

“Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273).

Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal.

Artikel penting yang patut dibaca:

1- Adakah anjuran memperlama sujud terakhir untuk berdoa?

2- Hukum berdoa dengan bahasa non Arab.

3- Doa dengan bahasa sendiri dalam shalat.

4- Bolehkah ketika sujud membaca doa yang asalnya dari Al Quran?

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

 

(*) Pembahasan di atas adalah koreksian dari kami setelah mendapatkan masukkan dan kritikan dari Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, MA (Mahasiswa Doctoral Universitas Islam Madinah, jurusan fikih). Semoga Allah membalas kebaikan beliau.

 

Referensi:

Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H.

Selesai dikoreksi bada Isya di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim).

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.

Artikel yang Terkait

15 Komentar

    1. Maksudku begini, saat sujud terakhir saya berdoa dengan doa karangan saya sendiri. Nah kalau doa saya pakai bahasa Indonesia kan shalatnya batal, tapi kalau doanya cuma diucapkan dalam hati apakah boleh?

    2. Ibnu Rusyd berkata dalam *Al-Bayan wa At-Tahshil* (1:490), dari Imam Malik *rahimahullah* bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah *qira’ah* (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan.

      2016-02-16 6:03 GMT+07:00 Muhammad Abduh Tuasikal :

  1. Saya pernah mendengar kajian abdullah al hadromi saat membahas riyadushsholihin, beliau mengatakan bahwa beliau pernah bertanya kepada gurunya yaitu syaikh al ‘utsaimin tentang berdo’a dengan bahasa indonesia dalam sholat, dan jawabannya boleh…juga boleh diucapkan, beliau menanyakan ini 2 kali… dan katanya yang tidak boleh itu adalah mengubah bacaan dalam sholat. Saya sudah mempraktekkan itu. Apakah ini masalah khilaf atau bukan..dan bagaimana sholat saya.

    1. jika ini khilaf dan saya memilih pendapat yang menurut saya lebih kuat, apakah seperti ini diperbolehkan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button