Zakat

Zakat Fitrah Ditransfer ke Tempat Lain

Bolehkah zakat fitrah ditransfer ke tempat lain?

Asalnya, zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.

Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 345.

Boleh disalurkan ke tempat lain dan itu masih dikatakan sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro (5: 369) berkata,

وتحديد المنع من نقل الزكاة بمسافة القصر ليس عليه دليل شرعي ويجوز نقل الزكاة وما في حكمها لمصحلة شرعية

“Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar’i.”

Patut diingat, zakat fitrah itu disalurkan dalam bentuk makanan atau misalnya disalurkan dengan uang tetapi tetap sampai ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Disebutkan dalam hadits ini bahwa zakat fitrah adalah dengan makanan.

Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Sejumlah orang mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[1]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[2] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”(Lihat Al Mughni, 4: 295)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1435 H

 

[1] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.

[2] QS. An Nisa’ ayat 59.

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim).

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.

Artikel yang Terkait

2 Komentar

  1. mohon ditegaskan lagi :
    bagi pemudik yang sudah sampai di kampungnya sebelum magrib malam Idul Fitri, zakat fitrinya dibayar di kampungnya ya?
    Dengan pertimbangan kerepotan saat mudik/safar, bolehkah dibayar di tempat merantau, sebelum berangkat mudik?
    Jazakallahu khair.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button