Shalat

Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam

Bolehkah dalam shalat tarawih atau shalat malam membaca surat langsung dari mushaf? Apa itu termasuk yang tidak dibolehkan atau membatalkan shalat?

Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya,

وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ

Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.

Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.”

Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.”

Yang tepat dalam masalah ini, boleh membaca dari mushaf dalam shalat malam. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak membawanya karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah shalat dan sibuk untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Itulah yang dikhawatirkan.

Adapun yang menyatakan bahwa shalat sambil membaca dari mushaf membatalkan shalat, itu adalah pendapat yang dhoif (lemah).

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H, hal. 54-55.

Disusun menjelang Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

10 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button